Satpol PP Kota Pekanbaru melakukan pengawasan terhadap sejumlah rumah makan dan restoran yang tetap buka saat siang hari di bulan Ramadan. Pengawasan dilakukan pada Jumat (20/2) oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Dr Yuliarso di pusat perbelanjaan, termasuk Mall Pekanbaru.
Tim pengawasan menemukan beberapa rumah makan dan restoran di Mall Pekanbaru yang masih beroperasi tanpa izin resmi dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Beberapa di antaranya bahkan tengah melayani pengunjung yang makan di tempat. Pengelola yang kedapatan melanggar aturan diberikan teguran dan diminta untuk segera mengurus izin beroperasi selama bulan Ramadan.
Selain di Mall Pekanbaru, tim pengawasan dari Satpol dan DPMPTSP Kota Pekanbaru juga menyisir sejumlah restoran dan rumah makan di Pusat Perbelanjaan Senapelan Plaza. Di sana, petugas juga menemukan beberapa tempat yang masih melayani pelanggan untuk makan di tempat. Pengelola yang melanggar aturan diminta untuk segera mengurus izin beroperasi selama bulan Ramadan.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Dr Yuliarso, menyatakan bahwa masih ditemukan rumah makan dan restoran yang belum memiliki izin untuk beroperasi selama bulan Ramadan. Pengelola diminta untuk segera mengurus izin melalui aplikasi SIP Aman yang disediakan Pemko Pekanbaru.
Restoran dan rumah makan di Kota Pekanbaru tetap diperbolehkan untuk buka selama bulan Ramadan, namun pengelola harus meminta izin khusus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru. Mereka harus memasang spanduk bertulis “Hanya Melayani Pelanggan Non Muslim, Ibu Hamil, Wanita Berhalangan, dan Anak-anak” di depan tempat usaha.
Pengelola restoran di mal diwajibkan untuk menutup dengan tirai penuh saat beroperasi dan hanya boleh melayani maksimal 30 persen dari kapasitas tempat. Restoran, rumah makan, dan kedai kopi non-Muslim diperbolehkan buka selama bulan puasa dengan ketentuan khusus yang harus dipatuhi.