Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang berhasil menangkap tiga pelaku pemerasan terhadap seorang pria berinisial MA (42) yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Malaysia. Ketiga pelaku diduga bekerja sama dalam kasus pemerasan terhadap korban yang terjadi saat melakukan transaksi kencan sesama jenis.
Kompol Debby Tri Andrestian selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang menjelaskan bahwa awal mula pemerasan terhadap korban bermula dari transaksi kencan antara korban dengan pelaku berinisial HG (29) melalui aplikasi kencan online. Mereka berencana untuk bertemu di sebuah kosan dan kemudian pelaku membawa korban ke sebuah rumah kosong di kawasan Kampung Seraya, Batuampar, Batam, Kepulauan Riau.
Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa, 17 Februari 2026. Korban, seorang WNA asal Malaysia yang sedang berkunjung ke Batam, setuju untuk bertemu dengan salah satu pelaku melalui aplikasi kencan online.
Ketika sampai di rumah kosong, dua pelaku lainnya berinisial WS (36) dan YW (36) tiba-tiba muncul dan mengancam korban dengan menggunakan kayu. Mereka berpura-pura sebagai warga sekitar yang sedang melakukan patroli keamanan dan meminta sejumlah uang agar kejadian tersebut tidak dilaporkan.
Karena merasa takut, korban akhirnya memberikan uang yang diminta oleh para pelaku. Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan insiden tersebut kepada pihak berwajib dan akhirnya para pelaku berhasil ditangkap pada hari Rabu, 18 Februari 2026, di lokasi yang berbeda.
Pelaku HG ditangkap di depan Hotel Golden Bay, Bengkong, pelaku YW diamankan di depan sebuah rumah kos di Kecamatan Batu Ampar, sementara pelaku WS ditangkap di Apartemen Sky Garden, Kecamatan Lubuk Baja. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti telepon genggam, sepeda motor, helm, dan uang tunai yang diduga hasil dari kejahatan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 482 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (2) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun, sesuai dengan keterangan yang dilansir dari Kompas.