Pemerintah Kota Pekanbaru telah mengumumkan larangan operasional seluruh tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Keputusan tersebut diambil untuk menjamin kenyamanan dan kekhusyukan umat Islam dalam beribadah. Kebijakan ini merupakan hasil rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang berlangsung di kediaman dinas Walikota Pekanbaru pada Selasa, 17 Februari 2026.
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyatakan instruksi penutupan ini berlaku tanpa pengecualian bagi seluruh kategori THM, baik yang beroperasi secara mandiri maupun yang menjadi fasilitas penunjang di area perhotelan. “Seluruh tempat hiburan malam, baik yang berdiri sendiri maupun bagian dari hotel, wajib tutup selama Ramadan. Tidak diizinkan beroperasi sama sekali,” ujar Agung Nugroho dalam keterangannya.
Larangan ini juga mencakup jenis hiburan umum lainnya, seperti rumah bernyanyi (karaoke) dan arena permainan biliar. Pemerintah juga melarang pertunjukan musik langsung (live music) pada malam hari untuk meminimalkan gangguan saat pelaksanaan ibadah tarawih. Di sektor usaha kuliner, restoran, kafe, dan rumah makan hanya diperbolehkan melayani dine-in mulai pukul 16.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Bagi rumah makan yang melayani konsumen non-muslim, operasional tetap diizinkan dengan regulasi ketat. Kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 30 persen dari total kursi yang tersedia, dengan tetap mengedepankan etika operasional untuk menghormati warga yang sedang berpuasa. Pemerintah Kota Pekanbaru juga telah memulai sosialisasi kebijakan ini melalui aparatur di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Agung Nugroho juga menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengawal aturan ini melalui pengawasan lapangan yang mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis tanpa tindakan arogan. Dengan demikian, Pemerintah Kota Pekanbaru berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan kekhusyukan umat Islam selama bulan suci Ramadhan.