Penegakan Hukum Didesak Usut Kerusakan Kebun Karet Milik Pemkab Kuansing

Teluk Kuantan – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benang Merah Keadilan (BMK) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penindakan terhadap kerusakan kebun karet milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Kerusakan kebun karet tersebut diduga akibat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang sebelumnya ditertibkan di sekitar kebun karet milik Pemkab Kuansing.

Menurut Ketua LSM BMK, Idris Muhkni, “Semestinya APH bukan sekadar menertibkan PETI, tapi harus mengusut juga kerusakan aset milik pemerintah. Baik itu lahan, maupun batang karet itu sendiri, kerugian negara jelas dari kerusakan tersebut,”. Saat ini, kebun karet milik Pemkab Kuansing masih produktif dan menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun ironisnya, kebun karet yang seharusnya menjadi penopang PAD Kuansing malah dijadikan lahan penambang ilegal oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Idris menambahkan, “Dari informasi yang kita terima, aktivitas PETI sampai saat ini masih berlangsung. Jangan sampai menimbulkan kecurigaan kalau aktivitas ini, ada oknum di Pemkab Kuansing ‘main mata’ dengan oknum-oknum pemain ilegal di area tersebut”.

LSM BMK mendesak APH memanggil Kadisbunak Kuansing untuk dimintai keterangan awal terkait kerusakan aset daerah tersebut. Terkait pengungkapan dalang dibalik pengerusakan aset itu, APH diharapkan dapat mengungkap aktor dan dalang pemainnya dengan mudah. Pasalnya, Pemkab Kuansing tengah kesulitan mengejar target PAD.

Menurut Idris, “Sumber PAD Pemkab Kuansing saja tidak bisa menjaga, kalau ada wacana Pemkab Kuansing akan mengejar PAD, itu hanyalah omongan saja tidak sesuai dengan kenyataan”. LSM BMK juga menyoroti pentingnya menjaga aset daerah dan mencegah kerusakan lingkungan yang bisa merugikan negara.