Pemerintah Kota Surabaya telah mengumumkan bahwa akan dilakukan penutupan sementara tempat-tempat hiburan malam di kota tersebut. Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan.
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, mengatakan bahwa penutupan tempat hiburan malam ini akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Keputusan ini diambil setelah adanya lonjakan kasus positif Covid-19 di Kota Surabaya dalam beberapa hari terakhir.
“Kami harus bertindak cepat untuk mengendalikan penyebaran virus ini. Dengan menutup sementara tempat hiburan malam, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus,” ujar Tri Rismaharini dalam keterangan resminya.
Penutupan tempat hiburan malam ini akan mulai berlaku pada hari Jumat, 20 Agustus 2021. Seluruh pemilik tempat hiburan diminta untuk patuh terhadap keputusan ini dan tidak menggelar kegiatan yang melibatkan kerumunan massa.
Kebijakan ini mendapat dukungan dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya. Kepala Dinas Kesehatan, dr. Febria Rachmanita, menegaskan pentingnya langkah ini untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di Kota Surabaya.
“Kami mengharapkan kerjasama semua pihak dalam menekan angka kasus positif Covid-19. Penutupan tempat hiburan malam ini merupakan langkah yang tepat untuk menghindari kerumunan massa yang rentan menjadi klaster baru penyebaran virus,” kata dr. Febria.
Pemerintah Kota Surabaya juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terkait kebijakan penutupan tempat hiburan malam ini. Langkah-langkah lain yang diambil untuk menekan penyebaran virus Covid-19 juga akan terus dilakukan demi keselamatan masyarakat Kota Surabaya.