Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) akan melakukan pemerataan dan redistribusi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guna menyesuaikan kebutuhan riil pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini disampaikan oleh Bupati Kuansing, Mursini, dalam rapat evaluasi pelaksanaan program reformasi birokrasi di Kantor Bupati Kuansing, Senin (12/10).
Menurut Mursini, redistribusi dan pemerataan PPPK dilakukan untuk mengoptimalkan pelayanan publik dan meningkatkan efisiensi kerja di lingkungan pemerintah daerah. “Kami akan melakukan evaluasi untuk mengetahui sejauh mana kebutuhan riil pada setiap OPD sehingga dapat dilakukan redistribusi dan pemerataan PPPK dengan tepat,” ujar Mursini.
Rencana redistribusi dan pemerataan PPPK ini juga sebagai upaya untuk memastikan bahwa setiap OPD memiliki jumlah pegawai yang cukup sesuai dengan kebutuhan tugas dan fungsi masing-masing. “Dengan adanya redistribusi ini, diharapkan pelayanan publik di Kabupaten Kuansing dapat semakin optimal dan efisien,” tambah Mursini.
Dalam pelaksanaan redistribusi PPPK, Pemkab Kuansing akan mempertimbangkan berbagai faktor seperti kebutuhan riil, kinerja pegawai, dan efisiensi anggaran. Hal ini dilakukan agar redistribusi PPPK dapat dilakukan secara tepat dan tidak merugikan pegawai yang sudah bekerja.
Pemerintah Kabupaten Kuansing juga akan melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan seluruh OPD terkait mengenai rencana redistribusi dan pemerataan PPPK ini. Hal ini bertujuan agar proses redistribusi dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan hambatan di lingkungan pemerintah daerah.