Satpol PP Kabupaten Kampar menggelar operasi penertiban untuk menegakkan Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2017 tentang ketentraman dan ketertiban umum menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H. Operasi dilaksanakan pada Jumat tengah malam (14/2/2026) di beberapa kedai remang-remang wilayah Kecamatan Tapung. Tim Yustisi Satpol PP dipimpin oleh Plt. Kasatpol PP Zulfikar, S.Ag, M.Si bersama Kepala Bidang SDA Rusli Hasym, S.Pd, MH, BKO TNI, BKO Polri, dan personel Satpol PP.

Dalam operasi tersebut, empat wanita penghibur diamankan dari kedai milik SF di tepi Jalan Raya Petapahan-Kandis, Desa Gading Sari. Wanita yang diamankan, AS, EH, RJ, dan SZ, beserta pemilik kedai, langsung dibawa ke kantor Satpol PP Kampar untuk dilakukan pemeriksaan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP mencatat komitmen pemilik kedai untuk mematuhi perda.

Dalam surat pernyataan, pemilik warung berjanji untuk mengalihfungsikan usahanya menjadi tempat yang hanya menjual minuman ringan, kopi, dan makanan ringan, serta tidak menyediakan wanita penghibur atau menjual minuman beralkohol. Pemilik warung juga menyatakan siap menerima sanksi hukum jika melanggar ketentuan tersebut. Selain itu, tim Satpol PP juga meninjau lokasi Max Win Karaoke dan My Love Karaoke di Desa Tanjung Sawit, namun tidak ditemukan wanita penghibur atau pelanggaran terkait minuman beralkohol.

Operasi ini merupakan langkah proaktif Pemda Kampar untuk menjaga ketertiban masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan dan memastikan kegiatan hiburan malam tetap mematuhi peraturan yang berlaku. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa kegiatan hiburan malam di wilayah tersebut dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum. Tindakan tegas dilakukan terhadap pemilik kedai yang melanggar perda, dengan mengancam sanksi hukum bagi pelanggaran yang dilakukan. Satpol PP Kampar menegaskan komitmennya untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak peraturan daerah.