Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menegaskan bahwa tempat hiburan malam New Paragon KTV Pool & Cafe masih dalam status penyegelan. Penghentian operasional ini merupakan tindak lanjut atas pelanggaran ketertiban umum yang terjadi di lokasi tersebut. Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Yuliarso menyatakan bahwa sanksi administratif ini diberikan setelah rangkaian penyelidikan oleh tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Langkah tegas tersebut diambil menyusul adanya aktivitas kontes kecantikan waria yang memicu keresahan dan protes dari berbagai lapisan masyarakat. “Pemerintah kota melalui Satpol PP menghentikan sementara kegiatan usaha karaoke New Paragon sampai batas waktu yang ditentukan kemudian,” ujar Yuliarso, Sabtu (14/2/2026). Berdasarkan hasil rapat gabungan, disimpulkan bahwa manajemen New Paragon lalai dalam melakukan pengawasan.
Dalam Pasal 19 Ayat 1 Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021, ditegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib menjaga kenyamanan dan ketertiban umum dalam menjalankan usahanya. “Kegiatan tersebut telah menimbulkan reaksi dari kelompok masyarakat. Oleh karena itu, kami memberikan sanksi tegas sebagai bentuk penegakan aturan,” tambah Yuliarso. Penyegelan tempat usaha yang berlokasi di Jalan Sultan Syarif Kasim dipimpin langsung oleh Walikota Pekanbaru Agung Nugroho pada 3 Februari lalu.
Pemerintah Kota Pekanbaru mengingatkan seluruh pengelola tempat hiburan malam agar tetap mematuhi regulasi yang berlaku demi menjaga kondusivitas kota. Hingga berita ini diturunkan, New Paragon belum diizinkan kembali beroperasi sampai seluruh proses evaluasi selesai dilakukan. Kasus ini bermula dari unggahan video kegiatan di New Paragon yang viral di media sosial, memicu aksi unjuk rasa dari sejumlah tokoh masyarakat yang mengecam aktivitas di tempat hiburan tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan norma setempat.