Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang tunai senilai Rp 5 miliar yang disimpan dalam lima koper besar saat melakukan penggeledahan di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Penyitaan ini terkait dengan kasus dugaan suap terkait pengurusan impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang tersebut ditemukan dalam berbagai denominasi mata uang asing, termasuk dollar AS, dollar Singapura, dollar Hong Kong, dan ringgit Malaysia. Penemuan ini diduga kuat sebagai upeti untuk memuluskan proses masuknya barang impor. “Tim penyidik mengamankan barang bukti berupa lima koper berisi uang tunai dengan nilai estimasi lebih dari Rp 5 miliar,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (13/2/2026).
Selain uang tunai, penyidik juga membawa sejumlah dokumen transaksi dan perangkat elektronik dari lokasi penggeledahan. Semua barang bukti tersebut sedang dianalisis untuk mendalami keterlibatan pihak lain serta memperkuat konstruksi perkara para tersangka.
Kasus ini melibatkan sejumlah pejabat di DJBC, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) periode 2024–2026, Rizal. KPK juga menetapkan Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan sebagai tersangka bersama pihak swasta dari PT Blueray (BR).
Berdasarkan hasil penyidikan awal, para tersangka diduga melakukan manipulasi pada sistem pemeriksaan barang dengan mengatur rule set mesin pemeriksaan hingga angka 70 persen agar komoditas PT BR dapat melewati jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik. Praktik ini memungkinkan barang-barang ilegal dan produk tiruan masuk ke pasar domestik tanpa hambatan. Sebagai imbalan, perusahaan diduga menyetorkan uang secara berkala kepada para pejabat terkait.
Sebelum penggeledahan di Ciputat, KPK telah menyita aset senilai Rp 40,5 miliar berupa logam mulia dan jam tangan mewah. Penyidik masih terus menelusuri aliran dana lain dalam kasus korupsi di lembaga pemungut cukai tersebut.