Manajemen CV Cahaya Putri Melayu membantah pemberitaan yang menyebut perusahaan mengambil atau menguasai lahan masyarakat di Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir. Direktur CV Cahaya Putri Melayu, Rosmely, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan berpotensi menciptakan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Rosmely menjelaskan bahwa perusahaan bekerja berdasarkan Surat Perintah Kerja/Perintah Pengamanan Kebun (SPK) resmi dari PT Agrinas Palma Nusantara, yang diterbitkan secara sah dan memiliki dasar hukum yang jelas. Manajemen memastikan tidak ada aktivitas di luar batas yang ditetapkan dan tim legal serta tim lapangan melakukan pengecekan sebelum kegiatan dimulai.

CV Cahaya Putri Melayu membuka ruang dialog jika terdapat klaim dari pihak tertentu, namun perusahaan menekankan bahwa semua harus diselesaikan melalui jalur resmi dan berdasarkan bukti kepemilikan yang sah. PT Agrinas Palma Nusantara dan mitra pelaksana fokus pada kemitraan inklusif dan pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal, termasuk pembukaan lapangan kerja.

Rosmely menegaskan bahwa perusahaan hadir untuk bersinergi dan membangun, bukan untuk mengambil hak masyarakat. Tidak ada aktivitas di luar wilayah sah dan semua dilakukan sesuai mekanisme hukum. Manajemen juga menegaskan bahwa semua area kerja sudah ditentukan sesuai aturan dan koordinat resmi.

CV Cahaya Putri Melayu menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengambil lahan masyarakat dan tuduhan tersebut keliru serta merugikan nama baik perusahaan. Perusahaan juga siap untuk berdialog secara terbuka jika ada klaim dari pihak tertentu, namun penyelesaiannya harus melalui jalur resmi dan berdasarkan bukti kepemilikan yang sah.