Pemerintah Kota Pekanbaru memprioritaskan penertiban dan sertifikasi aset tanah milik daerah untuk memastikan seluruh kekayaan negara tercatat secara sah. Fokus utama saat ini adalah pengurusan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) di sejumlah kawasan strategis, mulai dari pusat perbelanjaan hingga kawasan industri. Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, menjelaskan bahwa proses inventarisasi dan legalisasi aset dilakukan secara bertahap. Hingga saat ini, sebagian bidang tanah sudah disertifikasi, sementara sisanya masih dalam tahap sinkronisasi data dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurut Ingot, tujuan dari pembaruan data dan penyamaan persepsi dengan OPD terkait serta BPN adalah agar seluruh hak atas tanah milik pemerintah kota memiliki kepastian hukum yang kuat. Berdasarkan hasil rapat koordinasi pada Selasa (10/2/2026), Pemkot Pekanbaru telah mengidentifikasi sejumlah hambatan di lapangan, salah satunya adalah konsolidasi tanah di Jalan 70, tepat di depan Kompleks Perkantoran Tenayan Raya.
Dari total 70 bidang tanah di lokasi tersebut, sebanyak 52 bidang telah memiliki sertifikat, sementara 18 bidang sisanya masih dalam tahap identifikasi untuk mencari solusi atas kendala administratif maupun fisik yang menghambat proses penerbitan dokumen. Ingot menyatakan bahwa pemerintah telah memetakan permasalahan dan menentukan langkah konkret untuk menyelesaikannya secara bertahap.
Pemerintah daerah juga mengejar peningkatan status hukum lahan di Kawasan Industri Tenayan (KIT) dengan meningkatkan statusnya menjadi sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) guna mempermudah masuknya investasi. Daftar aset yang menjadi prioritas penyelesaian tahun ini antara lain HPL Sukaramai Trade Center (STC), HPL Kawasan Industri Tenayan (KIT), Lahan di bawah Jembatan Siak IV, Waduk Tenayan Raya, Lahan Pemakaman Tionghoa, dan Konsolidasi Tanah (KT) di koridor Jalan 70.
Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir risiko sengketa lahan di masa depan sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset untuk pendapatan daerah. (Bil)