Pemko Pekanbaru Terus Percepat Penertiban dan Sertifikasi Aset Tanah

Pemko Pekanbaru terus mempercepat penertiban dan sertifikasi aset tanah milik daerah agar seluruh hak atas tanah dapat tercatat dan terdaftar secara sah. Upaya tersebut dibahas dalam rapat penyelesaian tanah milik Pemko Pekanbaru yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan terkait.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengungkapkan bahwa proses penataan dan sertifikasi aset tanah masih berlangsung. Sebagian bidang tanah telah rampung, namun sebagian lainnya masih dalam tahap penyelesaian. “Ada yang sudah selesai dan ada pula yang masih dalam proses. Intinya, kami akan terus memperbarui data dan menyamakan persepsi dengan para pemangku kepentingan, baik organisasi perangkat daerah (OPD) pengguna maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujarnya.

Langkah-langkah percepatan yang akan ditempuh ke depan telah disepakati dalam rapat pada 10 Februari. Pemko bertujuan agar seluruh hak atas tanah milik Pemko Pekanbaru dapat terdaftar dengan baik dan memiliki kepastian hukum. “Sasaran utama kami adalah memastikan seluruh tanah milik pemko teregister dengan baik, termasuk yang belum memiliki sertifikat Hak Pengelolaan (HPL),” tambah Ingot.

Contohnya adalah konsolidasi tanah di kawasan Jalan 70, depan Kompleks Perkantoran Tenayan Raya. Dari total 70 bidang tanah, sebanyak 52 bidang telah tersertifikasi. Sementara sisanya masih dalam proses identifikasi untuk mengetahui kendala yang dihadapi serta langkah penyelesaiannya. “Kami petakan permasalahannya dimana. Kemudian, kami tentukan langkah-langkah konkret untuk menyelesaikannya,” jelas Ingot.

Selain itu, Kawasan Industri Tenayan (KIT) juga menjadi perhatian. Kawasan tersebut pada prinsipnya telah memiliki peta bidang. “Tahap selanjutnya adalah peningkatan status menjadi sertifikat tanah Hak Pengelolaan Lahan,” ucap Ingot.

Dalam rapat tersebut, sejumlah aset tanah yang menjadi fokus pembahasan antara lain Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Sukaramai Trade Center (STC), HPL Kawasan Industri Tenayan (KIT), HPL tanah di bawah Jembatan Siak IV, HPL Waduk Tenayan Raya, HPL tanah perkuburan Tionghoa, dan konsolidasi tanah (KT) di Jalan 70.