Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, pada Rabu (11/2/2026). Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pada Rabu, 11 Februari 2026 sekira pukul 16.45 WIB, pihaknya menerima Laporan Polisi Nomor: LP/A/3/II/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES INDRAGIRI HILIR/POLDA RIAU terkait dugaan tindak pidana di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yakni membuka lahan dengan cara membakar.

Peristiwa kebakaran terjadi pada hari yang sama sekira pukul 14.35 WIB di Jalan Pelan Arba Lr. Kenari, Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan. Lahan yang terbakar merupakan tanah gambut dengan luas kurang lebih 0,5 hektare, pada titik koordinat -0.301709, 103.136806.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui call center 110. Piket SPKT Polres Inhil menerima telepon dari seorang warga bernama Agung pada pukul 14.22 WIB, melaporkan adanya kebakaran lahan. Personel Piket Pamapta III bersama piket fungsi segera menuju lokasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Di lokasi, petugas menemukan seorang pekerja yang tengah membersihkan lahan bernama (S )(57), seorang petani warga Jalan Pekan Arba RT 001/RW 002, Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan. Pekerja tersebut mengakui telah membuka lahan dengan cara membakar secara bertahap sejak pertengahan Januari hingga 10 Februari 2026 untuk keperluan membuat kaplingan tanah.

Pada pukul 14.35 WIB, personel Polres Inhil bersama Damkar dan BPBD Kabupaten Indragiri Hilir tiba di lokasi dan langsung melakukan pemadaman. Api berhasil dipadamkan pada pukul 15.50 WIB, dilanjutkan dengan proses pendinginan guna mencegah api kembali menyala.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta pengumpulan barang bukti, Unit III (Tipidter) Satreskrim Polres Inhil melaksanakan gelar perkara. Hasil gelar perkara merekomendasikan peningkatan status Sardi dari saksi menjadi tersangka.

Sardi disangkakan melanggar Pasal 69 Ayat (1) Huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Korban dalam perkara ini adalah Negara Republik Indonesia, mengingat dampak kebakaran lahan terhadap lingkungan dan masyarakat luas.

Saat ini, Satreskrim Polres Inhil tengah melengkapi berkas perkara, mengirimkan SPDP serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli guna proses hukum lebih lanjut. Polres Inhil menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan hidup serta pencegahan bencana kabut asap di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.