Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru memastikan hingga awal Februari 2026 belum menerima laporan maupun aduan terkait penerapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 sebesar Rp3,99 juta yang mulai berlaku sejak 1 Januari lalu.
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Dr H Abdul Jamal M.Pd, menyampaikan bahwa sejauh ini tidak ada keberatan baik dari pihak perusahaan maupun pekerja. “Secara umum, sampai saat ini belum ada laporan terkait penerapan UMK 2026. Baik perusahaan yang merasa keberatan, maupun pekerja yang menerima upah di bawah UMK,” ujar Jamal, Senin (10/2/2026).
Meski belum ada laporan, Disnaker tetap membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang merasa haknya tidak terpenuhi. Karyawan swasta yang menerima gaji di bawah UMK dapat melapor langsung ke posko pengaduan di Kantor Disnaker Pekanbaru, Jalan Samarinda, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya.
Selain itu, pengaduan juga bisa dilakukan secara daring melalui laman resmi e-lapor-disnaker.pekanbaru.go.id. Jamal menegaskan bahwa identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya. “Untuk identitas karyawan yang melapor, kami pastikan aman,” tegasnya.
Di sisi lain, perusahaan yang merasa belum mampu membayar sesuai UMK 2026 diberikan kesempatan mengajukan penangguhan. Permohonan tersebut harus disampaikan secara resmi kepada Disnaker untuk dilakukan evaluasi kondisi keuangan perusahaan.
“Perusahaan yang belum mampu diperbolehkan tidak membayar sesuai UMK, tetapi harus mengajukan permohonan penangguhan terlebih dahulu. Kondisi keuangan perusahaan akan kami hitung sesuai aturan yang berlaku,” jelas Jamal. Ia menambahkan, terdapat kategori usaha tertentu yang dapat memperoleh kelonggaran, seperti UMKM menengah ke bawah, rumah makan, serta perusahaan kecil.
Namun, bagi perusahaan skala menengah ke atas dan perusahaan besar, penerapan UMK Rp3,99 juta bersifat wajib. “Perusahaan yang sudah dianggap mampu wajib menerapkan UMK,” tutupnya.