Pada hari Senin, 10 Mei 2021, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengumumkan bahwa pemerintah akan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengurangi penyebaran virus COVID-19.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Balai Kota Jakarta, Anies Baswedan menyatakan, “Kami melihat peningkatan kasus COVID-19 yang sangat signifikan dalam beberapa pekan terakhir. Untuk itu, kami akan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai dari jam 21.00 hingga 04.00 WIB.”
Pembatasan kegiatan masyarakat ini akan berlaku mulai dari tanggal 11 Mei 2021 hingga tanggal 24 Mei 2021. Anies Baswedan juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan masyarakat, termasuk restoran dan pusat perbelanjaan, harus tutup pada pukul 21.00 WIB.
“Kami meminta kerjasama dari seluruh masyarakat Jakarta untuk patuh terhadap kebijakan ini demi kebaikan bersama. Kesehatan dan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama kami,” tambah Anies Baswedan.
Pemerintah DKI Jakarta juga akan meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat ini. Petugas gabungan akan diterjunkan untuk memastikan bahwa kebijakan ini dijalankan dengan disiplin.
Anies Baswedan juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami tidak ingin melihat lonjakan kasus COVID-19 yang semakin meningkat. Oleh karena itu, kami berharap seluruh masyarakat Jakarta dapat mematuhi kebijakan ini demi melindungi diri sendiri dan orang lain,” ujar Anies Baswedan.
Pembatasan kegiatan masyarakat ini juga akan berlaku untuk tempat ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya. Anies Baswedan menekankan pentingnya menjaga jarak dan mematuhi protokol kesehatan selama melaksanakan ibadah di masjid atau gereja.
Dengan diterapkannya pembatasan kegiatan masyarakat ini, diharapkan penyebaran virus COVID-19 dapat ditekan dan masyarakat Jakarta dapat segera pulih dari pandemi ini.