Sebanyak 180 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dipulangkan dari Malaysia melalui Pelabuhan Dumai, Provinsi Riau, Sabtu (7/2/2026). Para pekerja migran tersebut dideportasi lantaran terganjal berbagai persoalan hukum dan dokumen keimigrasian di negara tetangga. Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, mengonfirmasi bahwa rombongan tersebut tiba di dermaga sekitar pukul 16.10 WIB dengan menumpang Kapal Indomal Dynasty.
Setibanya di daratan, mereka langsung menjalani serangkaian pemeriksaan ketat. “Seluruh PMI yang dideportasi berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Berdasarkan pendataan, jumlah terbanyak berasal dari Provinsi Jawa Timur dan Aceh,” ujar Fanny Wahyu Kurniawan di Pekanbaru, Senin (9/2/2026).
Dari total 180 orang yang dipulangkan, mayoritas merupakan laki-laki sebanyak 133 orang, sementara 47 orang lainnya adalah perempuan. Sebaran asal daerah mereka mencakup hampir seluruh wilayah nusantara, dengan rincian, Jawa Timur 53 orang, Aceh 40 orang, Nusa Tenggara Barat 31 orang, Sumatera Utara 20 orang, Jawa Tengah dan Jawa Barat masing-masing 6 orang, Riau dan Sumatera Barat masing-masing 4 orang, Lampung 3 orang, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan masing-masing 2 orang.
Selain itu, terdapat masing-masing satu orang yang berasal dari DKI Jakarta, Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Timur, Kepulauan Bangka Belitung, serta Daerah Istimewa Yogyakarta. Fanny Wahyu Kurniawan menjelaskan bahwa sesampainya di Dumai, para pekerja wajib mengikuti prosedur pemeriksaan dokumen serta pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi fisik mereka sebelum melanjutkan perjalanan.
Saat ini, para PMI ditampung sementara di Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia P4MI Kota Dumai. Di lokasi tersebut, otoritas terkait melakukan pendataan ulang serta memberikan fasilitas perlindungan sembari mengatur jadwal pemulangan ke kampung halaman masing-masing. Pemerintah terus mengimbau warga negara yang berencana mencari nafkah di luar negeri agar senantiasa menempuh jalur resmi.
Penggunaan prosedur legal menjadi kunci utama guna menjamin keamanan dan perlindungan hukum bagi setiap pekerja migran selama berada di negara penempatan. (Bil)