Sebanyak 180 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dideportasi dari Malaysia dan dipulangkan ke tanah air melalui Pelabuhan Dumai, Provinsi Riau, Sabtu (7/2/2026). Para PMI tiba di Dumai sekitar pukul 16.10 WIB menggunakan Kapal Indomal Dynasty.

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menyatakan bahwa para PMI yang dipulangkan berasal dari berbagai daerah di Indonesia, dengan jumlah terbanyak dari Provinsi Jawa Timur dan Aceh. Dari total 180 PMI tersebut, terdiri dari 133 laki-laki dan 47 perempuan.

Rincian asal daerah para PMI yang dipulangkan adalah 53 orang dari Jawa Timur, 40 orang dari Aceh, 31 orang dari Nusa Tenggara Barat, 20 orang dari Sumatra Utara, dan jumlah kecil dari daerah lainnya seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, Riau, Sumatra Barat, Lampung, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Bengkulu, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Timur, Kepulauan Bangka Belitung, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Setibanya di Dumai, para PMI menjalani proses pemeriksaan dokumen dan kesehatan sebelum dibawa ke Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai untuk pendataan, pelayanan, perlindungan, serta fasilitasi pemulangan ke daerah asal masing-masing. Fanny juga mengingatkan masyarakat untuk menggunakan jalur resmi dan prosedural dalam bekerja ke luar negeri guna menghindari masalah hukum dan perlindungan di negara tujuan.

Dengan demikian, pihak terkait seperti BP3MI terus berupaya untuk memberikan perlindungan dan fasilitas pemulangan yang baik bagi para PMI yang bermasalah. Tindakan deportasi ini merupakan salah satu bentuk penanganan terhadap PMI yang mengalami masalah di negara tempat mereka bekerja.

Pulangnya para PMI ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat Indonesia akan pentingnya memahami prosedur yang benar dalam bekerja di luar negeri. Kepatuhan terhadap aturan dan prosedur yang berlaku dapat membantu mengurangi risiko terjadinya masalah yang dapat merugikan para pekerja migran Indonesia.