Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Permata Hijau Indonesia (PHI) yang berlokasi di Balam KM 23, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, digugat oleh aktivis lingkungan hidup Devendra Rohil. Gugatan tersebut diajukan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di bidang lingkungan hidup. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Rokan Hilir, perkara ini telah terdaftar dengan nomor 12/Pdt.Sus-LH/2026/PN Rhl.
Ketua Aktivis Lingkungan Devendra Rohil, Daniel Pratama, membenarkan adanya gugatan tersebut. Dikatakannya, sidang perdana dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis (19/2/2026). “Benar, jadwal pertama sidang perdana pada hari Kamis, 19 Februari 2026,” kata Daniel saat dikonfirmasi wartawan, Senin (9/2/2026).
Daniel menegaskan pihaknya siap membuktikan seluruh dalil gugatan dalam persidangan. “Kami sudah siap membuktikan dalil gugatan di persidangan,” tegasnya.
Sebelumnya, Devendra Rohil juga berhasil membuktikan dalil gugatan PMH terhadap PKS PT Sawit Riau Makmur (SRM) Tanah Putih di tingkat Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Dalam amar putusan tingkat pertama, majelis hakim menolak seluruh eksepsi tergugat dan menyatakan bahwa PT Sawit Riau Makmur telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum serta pelanggaran berat di bidang lingkungan hidup.
Majelis hakim menilai, operasional PKS SRM tidak memenuhi ketentuan pengelolaan limbah yang layak. Kondisi ini dapat berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan sekitar. -jon
Editor: Novita