Puluhan pengemudi transportasi online yang tergabung dalam Persatuan Driver Online (PDO) Tanjungpinang menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Senin (9/2/2026). Mereka menuntut penegakan tegas tarif transportasi online roda empat sesuai regulasi daerah.
Aksi ini secara khusus menyoroti salah satu aplikator, Maxim, yang dinilai belum sepenuhnya mematuhi Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1003 Tahun 2023 tentang penetapan tarif angkutan sewa khusus.
Koordinator aksi, Muhammad Albar, menyebut Maxim masih menggunakan tarif versi kementerian yang dianggap merugikan driver dan bertentangan dengan kebijakan daerah. “Maxim sampai sekarang masih menerapkan tarif dari pusat, bukan tarif sesuai SK Gubernur Kepri,” tegas Albar.
Ia mengungkapkan, persoalan ini sebenarnya telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kepri sekitar lima bulan lalu. Saat itu, seluruh aplikator—termasuk Maxim, Gojek, dan Grab—sepakat mematuhi tarif yang ditetapkan pemerintah daerah.
Dalam aksinya, para driver menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, meminta DPRD dan pemerintah daerah menegakkan SK Gubernur Kepri tanpa kompromi, termasuk menghentikan penggunaan tarif versi kementerian untuk layanan transportasi online roda empat. Kedua, mendesak adanya pembatasan penerimaan driver baru di Tanjungpinang melalui kajian sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118.
“Jika perekrutan terus dibiarkan tanpa kajian, akan memicu kesenjangan sosial dan ekonomi di kalangan driver,” kata Albar.
Ia menjelaskan, tarif resmi sesuai SK Gubernur Kepri di Tanjungpinang ditetapkan Rp18.000 untuk tiga kilometer pertama dan Rp5.000 per kilometer berikutnya. Sementara tarif yang masih diterapkan Maxim hanya sekitar Rp11.600 untuk tiga kilometer awal dan Rp3.500 per kilometer selanjutnya.
Aksi tersebut diterima langsung oleh DPRD Provinsi Kepri. Ketua Komisi III DPRD Kepri, Tedy Jun Askara, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti tuntutan para driver. “Kami beri waktu 1×24 jam. Besok Komisi III akan memanggil pihak Maxim Cabang Tanjungpinang bersama Dinas Perhubungan untuk membahas dan menegakkan SK Gubernur,” ujar Tedy.