Seorang pria berinisial S (48) di Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), ditangkap polisi setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap bayi berusia 1 tahun pada Sabtu, 6 Februari 2026. Peristiwa tersebut pertama kali terjadi pada 18 Januari 2026.

Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban mencurigai adanya perubahan fisik yang tidak wajar pada bayinya. Sang ibu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasir Penyu.

Dalam keterangan kepada media, Eka Ariandy Putra mengungkapkan, “Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku merupakan bapak tiri korban.”

Setelah sebelumnya kabur pasca pertengkaran dengan ibu korban, S akhirnya ditangkap pada Selasa, 3 Februari, di sekitar tempat tinggalnya dan dibawa untuk pemeriksaan intensif.

Polisi melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, dan pemeriksaan medis korban guna kepentingan hukum sekaligus perlindungan kesehatan korban.

Pelaku dijerat Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Sejumlah barang bukti turut diamankan untuk mendukung proses penyidikan.

Polres Indragiri Hulu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kasus kekerasan terhadap anak secara profesional dan berkeadilan. Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kepedulian lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai tindak kekerasan terhadap anak.

AKBP Eka menegaskan, “Anak adalah amanah yang harus kita lindungi bersama. Peran keluarga, masyarakat, dan negara sangat penting untuk memastikan anak tumbuh dalam lingkungan yang aman dan sehat.”