Duka menyelimuti Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Sabtu (7/2/2026). Di tengah sunyi hutan yang selama ini menjadi rumah satwa liar, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan berdiri mematung menatap bangkai seekor gajah Sumatera yang mati mengenaskan.

Kunjungan jenderal bintang dua itu bukan sekadar agenda kedinasan. Kehadirannya menjadi penegasan sikap: negara menyatakan perang terbuka terhadap kejahatan perburuan satwa dilindungi.

Gajah tersebut ditemukan dalam kondisi memilukan. Tubuhnya tergeletak tak berdaya, kepala terpisah dari badan, sementara gadingnya telah raib dibawa pelaku. Fakta di lapangan kian menguatkan dugaan kejahatan terencana setelah tim menemukan dua proyektil logam di tubuh satwa berstatus dilindungi itu.

Temuan tersebut memastikan kematian sang "penjaga hutan" bukan akibat alam, melainkan hasil tindakan brutal menggunakan senjata api, sebelum bagian tubuh bernilai ekonomi tinggi dijarah.

Irjen Herry—akrab disapa Herimen—mengaku gelombang reaksi publik terus mengalir sejak kasus ini terungkap. Kritik, kecaman, hingga tuntutan keadilan datang dari berbagai daerah.

"Saya memahami kemarahan masyarakat. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi luka serius bagi nurani dan kemanusiaan kita. Gajah adalah simbol keseimbangan ekosistem Riau, bukan objek perburuan," tegasnya.

Kapolda memastikan tidak ada ruang aman bagi pelaku. Dengan dukungan penuh Satuan Brimob, Direktorat Reserse Kriminal, serta Balai Besar KSDA Riau, penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan terukur.

Pengusutan perkara ini mengedepankan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI). Polisi mengandalkan bukti ilmiah, mulai dari sampel tanah, jaringan biologis, hingga serpihan proyektil yang dianalisis secara forensik.

Pendekatan berbasis sains ini diharapkan mampu menghadirkan proses hukum yang objektif, transparan, dan kuat di pengadilan, tanpa menyisakan celah bagi pelaku untuk lolos dari jerat hukum.

Penegakan hukum juga diperkuat dengan penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. Regulasi tersebut memberikan sanksi tegas bagi setiap pihak yang terlibat, baik pelaku lapangan maupun jaringan penadah hasil kejahatan satwa liar.

Dalam kunjungan itu, Kapolda turut didampingi sejumlah pejabat utama Polda Riau, menandakan keseriusan institusi dalam mengungkap dalang di balik pembunuhan satwa ikonik Sumatera tersebut.

Sebagai penutup, Kapolda mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu pengungkapan kasus. Informasi sekecil apa pun terkait aktivitas mencurigakan atau perdagangan ilegal gading sangat berarti bagi penyidik.

"Negara tidak boleh kalah oleh kejahatan lingkungan. Kita jaga alam ini bersama demi masa depan generasi mendatang," pungkasnya.***