Pemerintah Kota Jakarta akan menerapkan kebijakan pembatasan jam operasional mal mulai 1 Februari 2022. Hal ini disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam konferensi pers yang digelar pada hari ini. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi kerumunan dan penyebaran virus Covid-19 di tengah lonjakan kasus yang terjadi belakangan ini.
Anies Baswedan menjelaskan bahwa mal akan diwajibkan untuk tutup pukul 20.00 WIB mulai 1 Februari mendatang. Pembatasan jam operasional ini akan berlaku untuk semua mal di Jakarta, termasuk mal besar dan mal kecil di berbagai wilayah. Anies juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah penting dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 di ibu kota.
Pemberlakuan pembatasan jam operasional mal ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menekan lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta. Anies Baswedan mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah melihat perkembangan situasi pandemi yang semakin mengkhawatirkan. Dengan adanya pembatasan ini diharapkan dapat mengurangi kerumunan dan memutus rantai penularan virus.
Menyikapi kebijakan tersebut, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyambut baik langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota Jakarta. Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaja, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah yang tepat untuk melindungi masyarakat dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Selain itu, Alphonzus juga menegaskan bahwa pihaknya akan mendukung penuh kebijakan tersebut.
Meskipun demikian, kebijakan pembatasan jam operasional mal ini juga menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Beberapa pihak mempertanyakan efektivitas dari kebijakan ini, sementara yang lain menganggap bahwa langkah ini sangat penting untuk mengurangi risiko penularan virus. Namun, Anies Baswedan memastikan bahwa keputusan ini telah melalui pertimbangan yang matang dan berdasarkan data yang akurat.
Selain pembatasan jam operasional, Pemerintah Kota Jakarta juga akan terus mengintensifkan operasi yustisi dan memperketat protokol kesehatan di mal. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa mal dapat menjadi lingkungan yang aman dan terhindar dari penyebaran virus. Anies Baswedan pun mengimbau seluruh masyarakat Jakarta untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat membantu menekan penyebaran virus Covid-19 di Jakarta dan membantu menurunkan angka kasus baru yang terus meningkat. Pemerintah Kota Jakarta juga terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan demi keselamatan bersama.