Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pariwisata mulai memperketat pengawasan dan mengevaluasi izin operasional seluruh tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru. Langkah ini diambil menyusul polemik dugaan pelanggaran norma di salah satu tempat hiburan yang memicu keresahan masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.

Kepala Dinas Pariwisata Riau Tekad Perbatas menyampaikan bahwa evaluasi ini merupakan upaya penataan ulang agar seluruh unit usaha pariwisata mematuhi regulasi yang berlaku. Pihaknya kini tengah mendalami lampiran izin operasional New Paragon KTV and Cafe setelah lokasi tersebut menjadi sasaran unjuk rasa warga.

“Kami melakukan penataan dan evaluasi menyeluruh terhadap tempat hiburan malam di Pekanbaru. Kami ingin memastikan semua usaha berjalan sesuai norma dan aturan,” ujar Tekad Perbatas di Kantor Gubernur Riau, Jumat (6/2/2026).

Menurut Tekad, merujuk pada Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025, terdapat kriteria ketat bagi operasional bar maupun diskotek. Audit verifikasi akan dilakukan untuk memastikan apakah pengelola menyalahgunakan izin yang telah diberikan atau beroperasi tanpa legalitas yang sah.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Pekanbaru telah menyegel New Paragon KTV and Cafe di Jalan Sultan Syarif Kasim pada Selasa (3/2/2026). Penyegelan dipimpin langsung oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho bersama Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta sebagai respons atas tuntutan Forum Masyarakat Riau Anti Maksiat (FORMARAM).

Wali Kota Agung Nugroho menegaskan, pengelola dilarang melakukan aktivitas apa pun selama proses pemeriksaan berlangsung. “Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban umum dan menjawab keresahan masyarakat secara hukum,” kata Agung.

Ia menambahkan, izin operasional tempat hiburan tersebut terancam dicabut secara permanen jika terbukti secara sistematis memfasilitasi kegiatan yang melanggar aturan moral dan hukum.

Dari sisi penegakan hukum, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta menyatakan pihaknya sedang memeriksa sejumlah saksi, baik dari manajemen maupun pengunjung. Kepolisian akan memilah apakah peristiwa tersebut masuk ke ranah pidana atau murni pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).

“Jika ada unsur pidana, akan kami proses hukum. Namun, jika murni pelanggaran Perda, penanganan diserahkan kepada Satpol PP,” tutur Muharman.

Di sisi lain, Manajer Operasional New Paragon Hafis Lubis membantah adanya pembiaran terhadap aktivitas menyimpang. Ia mengeklaim manajemen telah menjalankan prosedur operasional standar (SOP) yang melarang tamu pria berpakaian menyerupai perempuan masuk ke lokasi.

Hafis berdalih kegiatan yang viral tersebut merupakan kontes pakaian oleh tamu umum dan menuding ada pihak tertentu yang sengaja membesarkan masalah tersebut. Menurut dia, saat melewati pemeriksaan pintu masuk, para tamu tersebut berpakaian sopan.