Panitia khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah (PAD) DPRD Riau mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pajak air permukaan guna mengejar potensi PAD. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, menyatakan bahwa Pergub terkait itu tergantung pada Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). “Perda ini tahun 2023. Ketentuan perbaikan Perda itu dilakukan paling cepat 3 tahun. Berarti sudah bisa kita lakukan, kalau mau ada retribusi Perda di tahun 2026,” ucap Syahrial pada Kamis (5/2/2026).
Syahrial menjelaskan bahwa Perda ini mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022, yang dikenal sebagai UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), yang disatukan dalam Perda PDRD. “Kalau dulu kan dipisah pajak daerah sama retribusi daerah, dulu beda Perda nya,” tambahnya. Turunan dari Perda ini, termasuk pajak alat berat, pajak kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan bahan bakar kendaraan bermotor, diatur dalam Pergub sesuai dengan tata cara yang ditetapkan.
Lebih lanjut, Syahrial menyatakan bahwa untuk pajak air permukaan, tata caranya diatur dalam Pergub tentang perhitungan penentuan nilai perolehan air sebagai satuan indeks untuk memperhitungkan pajak air yang dikenakan. “Pergub kita itu tahun 2012, sudah 13 tahun. Makanya MPA kita itu kalau yang dikeluhkan nilainya kecil. Ini yang akan direvisi, disesuaikan dengan peraturan Menteri PUPR terbaru untuk tata cara perhitungan MPA, itu yang akan kita sesuaikan,” ucapnya.
Dalam peraturan Menteri PUPR, lanjut Syahrial, terdapat perbedaan setiap daerah, termasuk karakteristik airnya sesuai dengan ilmu pengairan, karena setiap provinsi memiliki perbedaan yang spesifik. “Itu dasar perhitungan kita. Kita pun nanti MPA itu dibedakan antara Kabupaten/Kota. Makanya MPA setiap satu perhitungan itu akan berbeda nilainya. Itu yang akan disiapkan,” tambahnya.
Syahrial mengungkapkan bahwa pihaknya telah duduk bersama Bapenda untuk menyusun draft Pergub tersebut. DPRD Riau juga telah melakukan pertemuan dengan Menteri PUPR dan telah menyiapkan draft tersebut sesuai dengan peraturan Menteri yang terbaru. Saat ditanya mengenai perlunya kajian teknis lagi, Syahrial menyatakan bahwa tidak diperlukan karena dasarnya sudah ada dari peraturan menteri PUPR. “Kajian teknisnya, mungkin prinsipnya adalah perhitungan simulasinya dari kawan-kawan PUPR bukan dengan Bapenda,” jelasnya.