Truk angkutan barang dengan tonase di atas delapan ton masih bebas melintas di sejumlah ruas jalan utama Kota Pekanbaru, khususnya di sekitar Jalan Soebrantas pada 30 Januari 2026 siang. Kendaraan bertonase besar seharusnya melintasi jalan lingkar dan dilarang memasuki jalan kota pada siang hari. Kebijakan Pemko Pekanbaru memperbolehkan truk dengan tonase di atas delapan ton melintas di dalam kota pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Namun, masih banyak pengemudi truk bertonase besar yang mengabaikan pembatasan operasional angkutan barang dan nekat melanggar rambu larangan masuk. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, mengungkapkan bahwa sejumlah truk terpantau masuk melalui berbagai jalur, seperti Jalan Air Hitam, Jalan SM Amin, Jalan Soebrantas, Jalan Kaharuddin Nasution, dan Jalan Soekarno-Hatta.

Tindakan nekat pengemudi truk bertonase besar tersebut tidak hanya membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, tetapi juga seringkali memicu kemacetan lalu lintas di kawasan padat aktivitas. Dishub Kota Pekanbaru akan menindak tegas para pengemudi yang melanggar kebijakan tersebut dengan sanksi tilang bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru.

Kebijakan pembatasan operasional angkutan barang telah diberlakukan sejak Agustus 2025, namun masih kerap diabaikan oleh sebagian pengemudi. Untuk menekan pelanggaran, Dishub berencana memperkuat pengawasan di sejumlah titik simpul dan pintu masuk Pekanbaru. Petugas akan ditempatkan secara rutin di persimpangan strategis, disertai patroli berkala.

Selama pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan, pengemudi truk bertonase besar dilarang melintas di jalan kota dan wajib melalui jalan lingkar yang telah ditetapkan. Masykur menegaskan bahwa sikap tegas pemko dalam menindak pelanggaran akan terus ditegakkan demi menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas di Kota Pekanbaru.