Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto menerbitkan Surat Edaran yang menginstruksikan seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Riau untuk segera membenahi pengelolaan sampah dan menata instalasi kabel di ruang publik. Langkah ini merupakan respons daerah atas arahan Presiden Prabowo Subianto terkait estetika dan kebersihan kota.
Instruksi tersebut menyusul Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Sentul International Convention Center (SICC), Jawa Barat, Senin (2/2/2026). Dalam forum tersebut, Kepala Negara menekankan pentingnya efisiensi anggaran yang berorientasi pada hasil nyata, termasuk dalam hal kebersihan lingkungan sebagai cerminan martabat daerah.
“Kami telah mengirimkan surat edaran kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menindaklanjuti arahan Bapak Presiden. Fokus utamanya adalah menata wajah kota di Riau, membersihkan tumpukan sampah, serta menertibkan kabel-kabel semrawut yang membahayakan publik,” ujar SF Hariyanto di Pekanbaru, Kamis (5/2/2026).
Menurut SF Hariyanto, penataan lingkungan bukan sekadar urusan estetika, melainkan berkaitan erat dengan faktor keselamatan warga. Ia menyoroti maraknya kabel melintang yang tidak beraturan di jalan protokol serta munculnya tumpukan sampah liar di sejumlah kota besar, termasuk Pekanbaru.
Program penataan ini juga diselaraskan dengan agenda nasional Bersih Semesta dan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah). Selain pengelolaan limbah, pemerintah daerah diminta melakukan modernisasi infrastruktur kabel melalui penataan ulang yang lebih sistematis.
Dalam pelaksanaannya, SF Hariyanto meminta pemerintah daerah membangun sinergi dengan TNI dan Polri untuk melakukan aksi cepat di titik-titik rawan.
“Presiden memerintahkan aksi nyata, bukan sekadar rencana. Saya meminta pemerintah daerah segera menginisiasi gerakan gotong royong massal. Keterlibatan masyarakat sangat krusial agar lingkungan bersih dan tidak ada lagi kabel yang membahayakan pengguna jalan,” tuturnya.
Selain persoalan sampah dan kabel, surat edaran tersebut juga mencakup penertiban baliho tidak berizin atau yang pemasangannya menyalahi aturan. Pemerintah Provinsi Riau menyatakan akan melakukan pemantauan berkala guna memastikan instruksi ini berjalan efektif di seluruh wilayah Bumi Lancang Kuning.