Pemerintah Kota Jakarta akan segera memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin, 10 Januari 2022. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengendalikan penyebaran virus Covid-19 yang terus meningkat di ibu kota.

Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan bahwa keputusan untuk kembali memberlakukan PSBB ini diambil setelah melihat peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan dalam beberapa pekan terakhir. “Kami melihat tren peningkatan kasus Covid-19 yang cukup tinggi, oleh karena itu diperlukan langkah tegas untuk mengendalikan penyebaran virus ini,” ujar Anies.

PSBB kali ini akan berlangsung selama dua minggu terhitung sejak 10 Januari hingga 24 Januari 2022. Selama periode tersebut, masyarakat diharapkan untuk tetap berada di rumah kecuali untuk keperluan yang benar-benar penting.

Kebijakan ini juga berlaku untuk sektor bisnis, dimana restoran, pusat perbelanjaan, dan tempat hiburan lainnya akan ditutup sementara. Namun, layanan jasa seperti ojek online, delivery makanan, dan supermarket tetap beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat.

Warga diharapkan untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Anies menegaskan bahwa langkah ini diambil demi kepentingan bersama dan keselamatan masyarakat Jakarta.

Pemerintah kota juga akan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak langsung oleh kebijakan PSBB ini. Bantuan tersebut akan diberikan dalam bentuk paket sembako dan bantuan tunai bagi keluarga yang membutuhkan.

Anies juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik menghadapi situasi ini. “Kami meminta kerjasama semua pihak untuk bersama-sama melawan pandemi ini, dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan dan menjaga kebersihan diri,” tutur Anies.

Sebelum memberlakukan PSBB, Pemerintah Kota Jakarta telah melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Kesehatan dan pihak kepolisian. Langkah-langkah konkret akan segera diimplementasikan untuk menyukseskan kebijakan ini.

Dengan adanya kebijakan PSBB ini diharapkan dapat memperlambat penyebaran virus Covid-19 di Jakarta dan mengurangi angka kasus yang terus meningkat. Pemerintah kota akan terus memantau perkembangan situasi dan akan mengambil langkah-langkah selanjutnya sesuai dengan kondisi terkini.