Praktik LGBT yang terjadi di hotel Paragon beberapa hari terakhir, menjadi perbincangan hangat di sejumlah media di Riau. Sorotan kali ini datang dari Sekretaris fraksi PKS DPRD Riau, Abdullah. Ia menegaskan bahwa regulasi terkait LGBT sudah ada, dan yang diperlukan hanyalah penegakan dan pengawasan yang lebih ketat. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Abdullah pada Rabu (04/02/2026).

Abdullah juga menekankan bahwa Perda yang berhubungan dengan maksiat sudah ada, tinggal dilaksanakan atau tidak. Menurutnya, peningkatan pengawasan di tempat-tempat hiburan serta tindakan yang tegas perlu dilakukan untuk menegakkan aturan yang ada. Dia mengkritik lemahnya pengawasan yang menyebabkan terjadinya praktik pesta waria yang melanggar aturan yang berlaku.

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Riau, Zulwisman, juga turut memberikan sorotan terkait polemik yang muncul seputar operasional tempat hiburan malam New Paragon KTV di Kota Pekanbaru. Forum Masyarakat Riau Anti Maksiat (FORMARAM) melakukan aksi unjuk rasa dan menyampaikan tuntutan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tempat hiburan tersebut.

Dalam aksinya, FORMARAM menyoroti operasional New Paragon yang berlangsung hingga pukul 05.30 WIB setiap hari. Mereka juga mempertanyakan legalitas perizinan usaha yang dimiliki, yang diduga melebihi izin karaoke dan biliar yang dimiliki tempat tersebut. Mereka juga mencurigai adanya kegiatan “pesta waria” yang dianggap melanggar norma di Pekanbaru.

Zulwisman menegaskan bahwa setiap pelaku usaha hiburan wajib mematuhi izin dan jam operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Legalitas usaha ditentukan oleh perizinan yang dikeluarkan pemerintah dan diatur melalui Peraturan Daerah (Perda). Jika terjadi pelanggaran izin, Pemerintah Kota Pekanbaru diharapkan memberlakukan sanksi yang sesuai.

Selain itu, Zulwisman juga menyoroti proses perizinan usaha hiburan yang seharusnya melibatkan persetujuan masyarakat sekitar sebelum izin diterbitkan. Jika izin tidak disetujui oleh masyarakat sekitar, maka perizinan tersebut patut untuk dievaluasi dan dicabut. Ia juga menjelaskan bahwa penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di tempat hiburan yang memiliki izin relevan sesuai ketentuan yang berlaku.