Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkalis memutuskan untuk melakukan upaya hukum banding atas keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, terkait vonis terhadap lima terdakwa perkara narkotika pada Selasa, 27 Januari 2026 lalu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan hukuman berbeda kepada lima terdakwa. Dua terdakwa atas nama, Toma Arwinata alias Toma Bin Baswir Basir (36) dan Fristo Harianto Tumanggor alias Tumanggor (31), divonis hukuman mati, sedangkan 3 lainnya, masing-masing Jamal Anak Atan alias Jamal (34), Anton Bin Pendi alias Anton (32) dan Junaidi Hasugian (32), dihukum seumur hidup.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Toma dan Tumanggor dengan masa percobaan 10 tahun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 KUHPidana yang baru. Sedangkan terdakwa Jamal, Junaidi dan Anton diganjar dengan hukuman seumur hidup.

Vonis tersebut tak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang Desember 2025 lalu, dimana JPU menuntut kelima terdakwa dengan hukuman mati. Maka dari itu, terhadap vonis seumur hidup, jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Bengkalis melakukan upaya hukum banding.

Alasannya, kelima terdakwa dengan total barang bukti 47,8 kg narkotika (sabu dan ekstasi) tergabung dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara.

“Terhadap hukuman seumur hidup (terdakwa Anton, Jamal, dan Junaidi) kita banding,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis, Marthalius SH MH beberapa waktu lalu.

Sedangkan untuk yang kedua terdakwa yang divonis hukuman mati, Marthalius mengungkapkan masih melihat situasi dan kondisinya. Jika keduanya mengajukan banding, JPU pun akan melakukan hal yang sama.

“Masih kita lihat. Apakah mereka (Tumanggor dan Toma) banding? Kalau mereka banding kita banding,” tuturnya.

Untuk diketahui, kelima terdakwa itu ditangkap Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada 5 Mei 2025 malam, di Simpang Jalan Alohong-Jalan Aguan, Desa Sungai Cingam Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. Mereka dicokok saat Anton dan Jamal mau meng-take over sabu seberat 36 kg dan pil ekstasi sebanyak 35.700 butir kepada Toma, Arjun dan Tumanggor. (Rudi)