Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto didesak mengevaluasi kinerja Sekretaris Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Riau, Iga Retnomo serta Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau, R Wisnu Handana. Desakan itu disampaikan Ketua LSM Masyarakat Pendukung Pembangunan Riau (MAMPIR), Harianto.
Harianto, Ketua LSM MAMPIR, menyatakan bahwa sebagai pejabat publik kedua pejabat tersebut telah melanggar Surat Edaran (SE) Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid. Dijelaskannya, terkait tunda bayar kegiatan pengadaan barang dan jasa di Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Riau tahun 2025 mencapai Rp5.018.704.600.
Kegiatan pengadaan tersebut termasuk Combine Harvester senilai Rp3.864.150.600, pengadaan benih pengembangan jagung Rp428.904.000, pengadaan sarana produksi (saprodi) padi sawah dan pupuk organik untuk Kabupaten Pelalawan senilai Rp698.540.000, serta kegiatan lainnya. Menurut Harianto, Plt Gubri perlu mengevaluasi kinerja Sekretaris Dinas dan Kabid Tanaman Pangan terkait kegiatan pengadaan tahun 2025.
Harianto menyampaikan pendapatnya kepada Riauin.com bahwa kegiatan pengadaan dilaksanakan saat kondisi keuangan daerah mengalami defisit anggaran. Ia menilai langkah tersebut bertentangan dengan SE Gubernur Riau Abdul Wahid yang meminta OPD untuk membatalkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa guna menjaga stabilitas keuangan daerah.
Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau, R Wisnu Handana, tidak membantah adanya kegiatan pengadaan barang dan jasa pada 2025 yang berujung tunda bayar. Wisnu menyatakan bahwa kegiatan tersebut sudah dilaksanakan sebelum SE Gubri dikeluarkan. Dia juga mengungkapkan bahwa Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Riau Job Kurniawan telah menyetujui dan menandatangani kegiatan tersebut.
Wisnu menjelaskan bahwa kegiatan pengadaan tersebut merupakan bagian dari program 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Riau. Terkait adanya tunda bayar, Wisnu menyebut itu sebagai kewenangan Plt Kadis yang mengantikan Job Kurniawan, yaitu Wiwik Suryani. Tunda bayar terjadi karena Wiwik Suryani tidak menandatangani berita acara terkait kegiatan tersebut.