Pemerintah Kota Pekanbaru berencana menutup total seluruh aktivitas tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi. Kebijakan ini akan berlaku menyeluruh, termasuk bagi fasilitas hiburan yang berada di dalam area hotel. Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah menyerap aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat.

Jika pada tahun-tahun sebelumnya terdapat pelonggaran bagi fasilitas hiburan di hotel, tahun ini aturan tersebut kemungkinan besar akan diperketat. “Berdasarkan aspirasi masyarakat, kemungkinan besar hiburan yang merupakan bagian dari fasilitas hotel juga tidak diperbolehkan beroperasi selama bulan suci Ramadhan,” ujar Agung usai memimpin penyegelan THM Paragon di Jalan Sultan Syarif Kasim, Selasa (3/2/2026).

Agung menyebutkan bahwa izin operasional bagi hotel hanya akan diberikan khusus untuk layanan restoran. Namun, waktu operasional restoran tersebut tetap akan dibatasi dan diatur secara teknis. Landasan hukum mengenai kebijakan ini akan segera dituangkan dalam Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru yang saat ini tengah dipersiapkan. Langkah ini diambil guna memastikan kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah di bulan puasa.

“Kami akan melakukan pengawasan dan menyusun aturan yang lebih ketat dari sebelumnya. Tujuannya agar kenyamanan masyarakat Pekanbaru dalam beribadah bisa betul-betul hikmat dan tidak terganggu,” pungkas Agung. (Bil)