Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho memimpin langsung penyegelan tempat hiburan malam New Paragon KTV Pool and Cafe yang berlokasi di Jalan Sultan Syarif Kasim, Selasa (3/2/2026) petang. Tindakan tersebut dilakukan menyusul kegaduhan publik akibat dugaan pelanggaran norma dan ketertiban umum di lokasi tersebut.

Didampingi personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta jajaran Polresta Pekanbaru, Wali Kota Agung menyaksikan pemasangan stiker segel di pintu masuk utama gedung. Operasional New Paragon dihentikan sementara hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Menurut Agung Nugroho, “Hari ini, saya pastikan New Paragon tidak boleh beraktivitas. Kami segel total. Ini merupakan respons cepat kami terhadap dugaan pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.”

Aparat kepolisian masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pihak pengelola serta sejumlah saksi terkait dugaan kegiatan yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar bagi pemko dalam menentukan langkah selanjutnya.

Agung mengungkapkan, “Kami tidak main-main. Proses pemeriksaan masih berjalan di kepolisian.”

Setelah hasilnya jelas, pemko akan melakukan evaluasi menyeluruh. Jika terbukti melanggar norma dan ketentuan yang berlaku, sanksi terberat berupa pencabutan izin usaha secara permanen akan diberlakukan.

Langkah penyegelan tersebut diambil bukan karena tekanan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk penegakan aturan terhadap pelaku usaha yang dinilai gagal menjaga ketertiban dan ketenteraman lingkungan.

Agung menegaskan, “Ini bukan soal tekanan massa, melainkan soal kepatuhan terhadap hukum. Setiap pelaku usaha yang menimbulkan kegaduhan dan melanggar norma di Kota Pekanbaru akan kami tindak tegas. Saya juga menegaskan agar segel ini tidak dirusak.”

Jika ditemukan aktivitas ilegal, pembongkaran bangunan bisa menjadi langkah lanjutan. Seluruh pengelola tempat hiburan malam diimbau agar menjadikan peristiwa ini sebagai peringatan serius.

Agung menekankan, “Menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan hukum, perizinan, serta norma sosial yang berlaku di masyarakat sangat penting.”