Pemerintah Kota Pekanbaru secara resmi telah menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) New Paragon KTV and Cafe yang terletak di Jalan Sultan Syarif Kasim pada Selasa (3/2/2026). Langkah ini diambil sebagai bagian dari penertiban dan menindaklanjuti polemik yang sedang berkembang di tengah masyarakat.
Penyegelan dilakukan oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, didampingi Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta, serta dihadiri oleh sejumlah pejabat Pemko Pekanbaru dan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Tindakan tegas tersebut merupakan respons atas aspirasi masyarakat, termasuk tuntutan dari Forum Masyarakat Riau Antimaksiat (FORMARAM), yang sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa menyusul viralnya dugaan pelanggaran aktivitas di lokasi hiburan malam tersebut.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan bahwa penyegelan dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran operasional. Ia meminta pihak pengelola menghentikan seluruh aktivitas usaha hingga proses pemeriksaan selesai dilakukan.
Pemkot Pekanbaru mengambil alih penanganan persoalan ini secara resmi guna menjaga ketertiban dan kondusivitas kota. Tindakan masyarakat sebelumnya tidak akan dipersoalkan secara hukum, menurut Agung.
Proses hukum masih berjalan di Polresta Pekanbaru. Apabila terbukti terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh pihak manajemen, izin operasional New Paragon akan dicabut. Namun jika pelanggaran dilakukan oleh oknum tertentu, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam kejadian tersebut.
Manajer Operasional New Paragon, Hafis Lubis, menyatakan bahwa pihak manajemen tidak mengetahui adanya aktivitas yang diduga melanggar aturan. Ia mengklaim kegiatan tersebut merupakan kunjungan tamu umum dengan transaksi resmi.