Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau melakukan razia besar-besaran terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan muatan dan dimensi di Kota Pekanbaru pada Senin (2/2/2026) sore. Razia ini merupakan bagian dari Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 yang dilakukan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas.

Operasi tersebut dipimpin oleh Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Riau, AKBP Budi Setiyono, bersama dengan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Galih Apria. Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau dan Dinas Perhubungan Provinsi Riau juga turut serta dalam kegiatan penertiban ini.

Petugas melakukan penyekatan di jalur-jalur strategis dan memeriksa truk angkutan barang untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran dimensi maupun kelebihan muatan. Pemeriksaan juga meliputi kelengkapan administrasi dan kelaikan kendaraan, seperti STNK, Buku KIR, SIM pengemudi, serta kondisi teknis kendaraan.

Sebanyak 11 pengendara truk mendapat sanksi tilang karena melakukan pelanggaran berat, sementara 25 pengendara lainnya diberikan teguran tertulis. Satu unit truk diamankan sebagai barang bukti karena tidak dapat menunjukkan dokumen sah dan terindikasi mengalami modifikasi dimensi secara ekstrem.

Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan langkah awal kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) menjelang Operasi Ketupat Lancang Kuning 2026. Kendaraan ODOL diidentifikasi sebagai salah satu penyebab kerusakan jalan dan tingginya risiko kecelakaan lalu lintas.

Menurut Kombes Jeki, penindakan ini bertujuan untuk menekan pelanggaran dan memastikan kendaraan beroperasi sesuai spesifikasi demi keselamatan pengguna jalan, terutama menjelang arus mudik Lebaran. Operasi serupa akan terus digencarkan sebagai bagian dari komitmen mendukung program nasional menuju Indonesia Zero Kendaraan ODOL pada 2027 dan memperkuat budaya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Provinsi Riau.