Belanja Pegawai Pemprov Riau Tahun 2026 Membengkak hingga Rp3,4 Triliun

Pekanbaru, RiauBISA.com – Porsi belanja pegawai Pemerintah Provinsi Riau tahun ini mencapai 44 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melebihi batas maksimal 30 persen yang diatur dalam UU No. 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025 dan UU Nomor 1 Tahun 2022 (HKPD). Hal ini menimbulkan potensi pemotongan tunjangan pegawai jika keadaan tersebut masih terjadi pada tahun 2027.

Wakil ketua DPRD Riau, Budiman Lubis, mengakui adanya UU belanja pegawai terbaru yang mulai berlaku pada tahun 2027. Dalam keterangannya pada Senin (2/2/2026), Budiman Lubis menyatakan bahwa belanja pegawai Pemprov Riau saat ini mencapai Rp 3,4 triliun dari total APBD sebesar Rp 8,2 triliun, melebihi batas maksimal yang telah ditetapkan.

Dampak dari peningkatan belanja pegawai yang tidak terkendali ini adalah potensi pemotongan tunjangan pegawai yang semakin besar. Budiman Lubis mengingatkan bahwa jika situasi ini tidak segera diantisipasi, hal tersebut dapat menjadi bencana besar bagi Riau dalam menjaga kedaulatan keuangannya.

Menyikapi hal ini, Budiman Lubis menyarankan agar APBD Riau harus mencapai angka di atas Rp10 triliun untuk memastikan keberlangsungan belanja pegawai dalam posisi yang aman. Ia juga memperingatkan agar nomenklatur dan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah tidak dilanggar, seperti alokasi anggaran untuk Pendidikan dan Kesehatan serta batas maksimal belanja pegawai.

Budiman Lubis meminta dukungan dari semua elemen masyarakat Riau untuk bekerja sama agar APBD Riau dapat kembali naik ke level dua digit. Upaya ini diharapkan dapat mengatasi masalah belanja pegawai yang membengkak dan menjaga kestabilan keuangan Pemprov Riau.