Proses hukum dugaan kecurangan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU khusus nelayan (SPBUN) milik Koperasi Perikanan Pantai Madani (KPPM) terus bergulir di Polres Bengkalis. Saiful dan Amirudin, ketua dan bendahara KPPM, diperiksa oleh penyidik Pidana Umum Reskrim Polres Bengkalis pada Senin (2/2/2026).

Saiful, yang menjabat sebagai Ketua Koperasi Perikanan Pantai Madani, menyatakan bahwa ia tidak pernah menandatangani Surat Keputusan (SK) pengangkatan Sahak sebagai Manager SPBUN. Selama menjabat, Saiful menerima gaji dari hasil SPBUN tanpa mengetahui laporan keuangan secara utuh dan rinci dari Sahak selaku manager.

Amirudin, yang merupakan keluarga Sahak, diangkat sebagai bendahara KPPM sejak tahun 1999. Meskipun bisnis BBM subsidi yang dikelola KPPM berkembang pesat, namun Saiful dan Amirudin tidak pernah mendapat laporan keuangan yang rinci dari Sahak.

Yati, pelapor dalam kasus ini, menyatakan bahwa kuota yang diberikan Pertamina untuk SPBUN milik KPPM tidak mencukupi kebutuhan nelayan. Diduga terjadi pemotongan takaran BBM dan penjualan di atas harga eceran tertinggi oleh Sahak.

Yati melaporkan dugaan pengurangan takaran tersebut ke Polres Bengkalis pada Desember 2025. Selain itu, Yati juga menuding Sahak menjual solar subsidi di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan Pertamina.

Sahak, yang merupakan manager SPBUN, tidak memberikan komentar terkait dugaan pengurangan takaran dan penjualan BBM subsidi di atas harga eceran tertinggi. Sahak juga membantah tudingan bahwa ia merangkap jabatan sebagai ketua koperasi dan manager SPBUN.

Penyidik Polres Bengkalis melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait dugaan kecurangan tersebut. Sahak enggan memberikan tanggapan terkait tudingan yang dilontarkan oleh Yati.

Kasus ini masih terus bergulir di Polres Bengkalis dan pihak terkait akan terus dimintai keterangan untuk mengungkap kebenaran dari dugaan kecurangan pengisian BBM bersubsidi di SPBU tersebut.