Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Inhil bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tembilahan menggelar Sosialisasi Perpajakan dan Pajak Daerah di Aula Kantor Bapenda Inhil, Jalan Hang Tuah, Tembilahan, pada Senin (2/2/2026). Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi terkait pembuatan bukti potong A1/A2, pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, penggunaan aplikasi E-PAD, dan rekonsiliasi piutang PBJT atas jasa perhotelan dan makan minum.
Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Inhil, Fajar Husin. Dalam sambutannya, Fajar Husin menekankan pentingnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu pilar utama dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tingginya PAD mencerminkan tingkat kemandirian fiskal daerah dan kapasitas pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Fajar Husin juga menyampaikan tiga strategi utama yang menjadi fokus Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dalam meningkatkan penerimaan daerah. Strategi pertama adalah optimalisasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk mengoptimalkan dana bagi hasil. Strategi kedua adalah optimalisasi penggunaan aplikasi E-PAD sebagai sistem pengelolaan pajak daerah. Sedangkan strategi ketiga berhubungan dengan penertiban dan validasi piutang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan dan makan minum.
Fajar Husin mengapresiasi sinergi antara Bapenda Inhil dan KP2KP Tembilahan dalam kegiatan tersebut. Ia berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman, kesadaran, serta kepatuhan aparatur dan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus mendorong optimalisasi PAD Kabupaten Indragiri Hilir. Kegiatan tersebut ditutup dengan pembukaan resmi acara dan pemaparan materi teknis terkait perpajakan serta penggunaan aplikasi E-PAD kepada seluruh peserta.