Dishub Kota Pekanbaru akan Memperketat Pengawasan Angkutan Barang Berat

Pekanbaru, Riau – Pelanggaran arus lalu lintas oleh angkutan barang berkapasitas besar masih marak terjadi di sejumlah ruas jalan protokol Kota Pekanbaru, Riau. Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru menegaskan akan memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas bagi pengemudi yang nekat melintas di luar jadwal yang telah ditentukan. Hal ini dikatakan oleh Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi.

Pada Jumat (30/1/2026) siang, truk dengan tonase di atas delapan ton masih bebas berlalu-lalang di kawasan Jalan HR Soebrantas. Para pengemudi truk terpantau mengabaikan rambu larangan di beberapa titik krusial, seperti Jalan Air Hitam menuju Jalan SM Amin hingga menembus ke Jalan HR Soebrantas, persimpangan Jalan Kaharuddin Nasution mengarah ke Jalan Soekarno-Hatta, dan kawasan persimpangan Jalan Garuda Sakti.

Kondisi pelanggaran ini tidak hanya memicu kemacetan panjang di jam sibuk, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan lain, terutama kendaraan roda dua. Masykur Tarmizi menyatakan bahwa pihaknya tidak akan lagi memberikan toleransi terhadap pelanggaran tersebut. Langkah ini diambil mengingat kebijakan pembatasan operasional angkutan barang sebenarnya sudah disosialisasikan dan diterapkan sejak Agustus 2025.

Menurut Masykur, “Jika masih ditemukan pelanggaran, kami akan menindak tegas dengan sanksi tilang. Proses ini dilakukan dengan pendampingan dari personel Satlantas Polresta Pekanbaru.” Guna menekan angka pelanggaran, Dishub Pekanbaru berencana memperkuat pengawasan di titik-titik simpul pintu masuk kota. Selain penempatan personel secara rutin, patroli bergerak juga akan ditingkatkan untuk memastikan truk-truk tetap berada di jalur lingkar selama masa pembatasan berlangsung. (Bil)