Pencurian rumah kosong yang meresahkan warga Batam telah terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau bersama Polresta Barelang berhasil mengungkap komplotan pencuri lintas provinsi yang beroperasi secara terorganisir. Lima pelaku ditangkap, sebagian di antaranya merupakan residivis kasus serupa.
Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait pencurian di Perumahan Bandar Sri Mas, Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota, pada Kamis (23/1/2026).
“Pelaku beraksi secara sistematis. Mereka berempat saat kejadian, menggunakan dua sepeda motor untuk berkeliling memantau rumah yang ditinggal pemiliknya,” ujar Ronni saat konferensi pers di Polresta Barelang, Senin (2/2/2026).
Setelah memastikan kondisi aman, dua orang pelaku masuk ke dalam rumah dengan merusak pagar dan mencongkel tiga pintu sekaligus. Sementara dua pelaku lainnya berjaga di luar untuk mengawasi situasi dan memberi sinyal jika ada warga yang melintas.
Dari dalam rumah, komplotan ini menggasak sejumlah barang berharga, mulai dari perhiasan hingga uang tunai dalam mata uang asing, yakni dolar Amerika Serikat dan ringgit Malaysia.
Aksi mereka sempat diketahui pemilik rumah yang baru pulang dari pasar. Warga sekitar mencoba menghadang, namun para pelaku berhasil kabur membawa hasil curian.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Barelang, sehingga tim langsung bergerak cepat,” jelas Ronni seperti dikutip dari ddetikcom.
Tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri dan Polresta Barelang melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa rekaman CCTV, serta menelusuri jejak para pelaku. Hasil penyelidikan intensif membuahkan hasil. Pada Jumat (24/1/2026), empat pelaku berinisial EM, US, MN, dan SN berhasil diamankan.
Pengembangan kasus tidak berhenti di situ. Pada malam harinya, polisi kembali menangkap satu pelaku lain berinisial RH yang diduga berperan sebagai otak kejahatan.
“RH ini memiliki peran penting. Ia menyiapkan tempat tinggal, kendaraan, sekaligus menjadi penadah dan penjual barang hasil kejahatan,” ungkap Ronni.
Kelima pelaku berasal dari sejumlah daerah berbeda, yakni Lampung, Sumatera Utara, Banten, dan Batam. Mereka juga tercatat sebagai residivis kasus pencurian di daerah asal masing-masing.
“Para pelaku bukan pemain baru. Mereka sudah berulang kali melakukan kejahatan serupa,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini mengaku telah beraksi di sedikitnya lima lokasi lain di Batam, di antaranya kawasan belakang Windsor, Lubuk Baja, Sei Jodoh, belakang Hotel Planet Holiday, Baloi, dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam kondisi kosong, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.