Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD) Tahun 2027 tingkat kecamatan di Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapperida) Kabupaten Indragiri Hilir, pada Senin (2/2/2026). Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Tantawi Jauhari, yang mewakili Bupati Indragiri Hilir, Herman.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Sekda, disampaikan bahwa Tahun 2027 merupakan tahun kedua pelaksanaan RPJMD Kabupaten Indragiri Hilir 2025–2029, sehingga perencanaan pembangunan daerah harus disusun secara berkesinambungan dan selaras dengan kebijakan nasional. Musrenbang RKPD tingkat kecamatan menjadi forum strategis dalam menjaring dan menyelaraskan usulan pembangunan dari masyarakat agar benar-benar menjawab kebutuhan riil serta memiliki dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan.

Pelaksanaan Musrenbang ini merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dan dilaksanakan secara hybrid, dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengikuti secara daring, sementara kecamatan melaksanakan musyawarah secara tatap muka. Tema pembangunan daerah Tahun 2027 ditetapkan sebagai “Percepatan Pengembangan Infrastruktur Konektivitas dan Kualitas Hidup”, dengan fokus pada penguatan ekonomi pertanian, pembangunan infrastruktur konektivitas, peningkatan kualitas hidup masyarakat, serta peningkatan akses pelayanan publik.

Sekda menegaskan agar setiap usulan program dan kegiatan memiliki daya ungkit tinggi terhadap kesejahteraan masyarakat serta mampu mengurangi ketimpangan antarwilayah. Musrenbang tingkat kecamatan dijadwalkan berlangsung mulai 2 Februari 2026 di Kecamatan Mandah dan Pelangiran hingga 13 Februari 2026 di Kecamatan Tembilahan Hulu dan Keritang. Seluruh camat bersama tim pendamping dari Bapperida dan OPD terkait diminta mematuhi jadwal yang telah ditetapkan agar seluruh aspirasi masyarakat dapat terakomodasi dalam penyusunan rancangan awal RKPD.

Dalam kesempatan tersebut juga ditekankan pentingnya percepatan penurunan angka stunting sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri melalui pelaksanaan Aksi Konvergensi Tahun 2026. Data dan usulan yang dihasilkan diharapkan valid dan mendukung intervensi penanganan stunting secara terintegrasi. Melalui Musrenbang RKPD 2027 tingkat kecamatan ini, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara perencanaan pembangunan desa dan kebijakan pembangunan Kabupaten Indragiri Hilir secara menyeluruh.