Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah berhasil membentuk 101 koperasi desa dan kelurahan serta 1 Koperasi Komunitas Adat Terpencil (KAT) sebagai tindaklanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Hal tersebut diungkapkan oleh Asmar setelah menghadiri acara Peluncuran Kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dan Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-78 Tahun 2025 yang dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada Senin (21/7/2025) di Aula Kantor Bupati Meranti.

Asmar menyampaikan apresiasi kepada Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kepulauan Meranti atas peran serta mereka dalam mempercepat pembentukan koperasi desa dan kelurahan. Ia juga menekankan bahwa seluruh desa dan kelurahan di Kepulauan Meranti telah membentuk Koperasi Merah Putih sesuai dengan instruksi presiden.

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kepulauan Meranti, Eko Priyono, M.Si, menambahkan bahwa saat ini sudah terbentuk 102 koperasi merah putih yang telah memiliki badan hukum. Dari jumlah tersebut, terdapat 96 koperasi di desa, 5 koperasi di kelurahan, dan 1 KAT. Eko juga menyebut bahwa koperasi KAT turut serta dalam pembentukan koperasi merah putih sebagai bagian dari dukungan dan fasilitasi dari pemerintah.

Menurut Eko, seluruh 102 koperasi merah putih di Kepulauan Meranti telah resmi memiliki badan hukum per tanggal 28 Juni 2025. Proses pembentukan koperasi tersebut didukung oleh tiga notaris yang memiliki sertifikat Pejabat Pembuat Akta Koperasi (PPAK) dan berjalan lancar.

Eko juga menegaskan bahwa koperasi merah putih di Kepulauan Meranti bukan hanya berperan sebagai wadah produksi dan distribusi, namun juga untuk memotong rantai pasok, memberantas tengkulak dan rentenir, serta memberdayakan petani dan nelayan. Ia berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan koperasi tersebut dengan prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan kerakyatan sesuai semangat Inpres nomor 9 tahun 2025.