Satreskrim Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus pembakaran lahan di Desa Kalimanting, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, pada hari Sabtu (19/7/2025). Dalam operasi ini, satu pelaku berinisial Su, warga Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim, Pekanbaru, diamankan di lokasi kejadian. Penangkapan ini menunjukkan komitmen aparat dalam menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan yang merugikan banyak orang.
“Kasus ini berawal dari laporan warga tentang aktivitas membuka lahan dengan cara membakar. Diduga kuat untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit,” ungkap AKP Shilton, Kasat Reskrim Polres Kuansing. Shilton langsung memerintahkan untuk mengunjungi lokasi dan mengidentifikasi pemilik lahan yang terbakar. “Hasil penjelajahan di lapangan menunjukkan bahwa lahan yang terbakar milik Su. Tanpa menunggu lama, tim bergerak cepat dan menangkap pelaku sekitar pukul 11.00 WIB,” tambahnya.
Penangkapan ini menjadi langkah penting untuk menghentikan praktik pembakaran lahan ilegal. Kebiasaan ini sering memicu kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah tersebut. Saat diinterogasi, Su mengaku membakar lahan karet miliknya dengan tujuan mengubahnya menjadi kebun kelapa sawit. Pengakuan ini mendukung dugaan awal polisi dan menunjukkan motif ekonomi di balik tindakan tersebut.
“Pembakaran lahan untuk tujuan mengubah fungsi ini menjadi ancaman besar bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat,” kata Shilton. Dalam penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti itu meliputi dua potong kayu bekas bakaran dan satu korek api yang digunakan pelaku untuk membakar lahan. Barang bukti ini akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum dan memperkuat dakwaan terhadap pelaku. Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut, tegasnya.
Polres Kuansing menjerat pelaku dengan Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pasal ini melarang keras pembukaan dan pengolahan lahan dengan cara membakar. Hukuman untuk pelaku cukup berat, diharapkan dapat memberi efek jera dan mencegah tindakan serupa di masa depan. Proses hukum akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, olah TKP, keterangan ahli, dan koordinasi dengan kejaksaan.
“Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pembakaran lahan adalah bagian dari komitmen Polri. Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) membawa dampak luas dan mengancam kesehatan, lingkungan, dan kehidupan masyarakat,” ujarnya.