Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama, Muhammad Adib Abdushomad, menerima audiensi dari Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) pada Kamis (17/7/2025) di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, GMKI menyampaikan sejumlah aspirasi, termasuk tuntutan pencabutan Peraturan Bersama Menteri (PBM) No. 9 dan 8 Tahun 2006.
Muhammad Adib menyatakan bahwa Kementerian Agama terbuka terhadap aspirasi mahasiswa dan siap memberikan penjelasan atas berbagai isu yang menjadi perhatian publik. Dia menegaskan, “Alhamdulillah, pada hari ini saya langsung straight forward. Kita sudah membaca apa yang menjadi tuntutan teman-teman semuanya, dan kita respon di sini. Ini adalah bagian dari merespons concern dan pertanyaan teman-teman.”
Adib menjelaskan bahwa peraturan yang dimaksud dalam tuntutan GMKI bukan SKB tahun 2008 tentang Ahmadiyah, melainkan PBM No. 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan FKUB, dan Pendirian Rumah Ibadah. Dia menegaskan bahwa PBM tersebut dianggap ideal sebagai regulasi terkait FKUB, pendirian tempat ibadah, dan kebijakan pemeliharaan kerukunan umat beragama.
Dalam draft Perpres yang sedang disusun, salah satu poin penting adalah pembentukan FKUB Nasional. Saat ini, forum kerukunan hanya ada di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, namun belum di tingkat nasional. Jumlah FKUB di Indonesia mencapai sekitar 512 forum dari 38 provinsi.
Adib menyatakan bahwa langkah baru termasuk mandatori keanggotaan perempuan dalam FKUB dan pendirian rumah ibadah tidak lagi harus melalui rekomendasi FKUB, tetapi langsung oleh negara melalui Kementerian Agama. Tujuannya adalah agar FKUB kabupaten/kota lebih fokus dalam penguatan kerukunan umat beragama.
Selain itu, Adib juga menanggapi permintaan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan berbasis agama, seperti yang terjadi di Sukabumi. Dia menjelaskan bahwa tugas PKUB adalah mendeteksi sebelum terjadi konflik, dan sedang mengembangkan Early Warning System (EWS) sebagai sistem deteksi dini konflik sosial-keagamaan.
Isu reformasi FKUB juga dibahas dalam audiensi tersebut. Adib menegaskan bahwa FKUB dibentuk oleh tokoh-tokoh agama di daerah masing-masing, bukan oleh pemerintah pusat. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris Ditjen Bimas Kristen Johni Tilaar, Sekretaris Ditjen Bimas Katolik Reginaldus Sely, dan Kepala Biro Humas dan Informasi Publik (HKP) Ahmad Fauzin.