Pemerintah Kota Pekanbaru sedang melakukan penertiban terhadap aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman ujung, khususnya di sekitar kawasan Parit Belanda. Para pedagang tersebut akan dipindahkan ke tempat yang telah disiapkan karena dianggap mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan berpotensi membahayakan pengguna jalan. Alasan utama penertiban adalah posisi lapak dagang yang memakan sebagian badan jalan.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyatakan bahwa Pemko berkomitmen untuk menyediakan lokasi relokasi bagi para pedagang tersebut. Proses relokasi ini dilakukan secara bertahap, dan lokasi relokasi sedang dalam persiapan. Agung mengungkapkan hal ini pada Rabu (16/7/2025).

Agung menjelaskan bahwa pendekatan persuasif dilakukan dalam proses relokasi. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melakukan sosialisasi dan pemberitahuan kepada para PKL. Meskipun mereka tidak diizinkan berjualan di area tersebut, pendekatan yang dilakukan tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, mengatakan bahwa pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan para pedagang dan perangkat kecamatan terkait rencana relokasi. Tempat baru untuk para PKL telah disiapkan tidak jauh dari lokasi sebelumnya. Lokasi baru ini lebih tertata dan tidak mengganggu lalu lintas karena berada di dalam kawasan yang sama.

Zulfahmi menambahkan bahwa relokasi ini direncanakan selesai dalam bulan ini. Penataan ini merupakan bagian dari usaha untuk menjaga keteraturan kota dan keselamatan umum, mengingat aktivitas berdagang di lokasi tersebut mulai mengganggu pengguna jalan. Relokasi dilakukan agar PKL dapat berjualan tanpa mengganggu arus lalu lintas dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang melintas di area tersebut.