Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tautan (link) palsu yang mengatasnamakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa. Sunardi mengatakan pihaknya menemukan dugaan upaya phishing melalui tautan seperti https://layanan-bsu2.kem-naker.com.

“Perlu kami tegaskan, informasi resmi terkait BSU hanya disampaikan melalui situs resmi Kemnaker, yaitu bsu.kemnaker.go.id. Selain situs resmi Kemnaker tersebut berarti palsu atau penipuan,” ujar Sunardi.

Tautan palsu tersebut sengaja dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengelabui masyarakat dan mengambil data pribadi yang dapat disalahgunakan. Sunardi juga menegaskan bahwa jika ada masyarakat yang terlanjur tertipu, segera melaporkan kepada pihak kepolisian karena hal tersebut merupakan perbuatan pidana.

Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa kebenaran informasi yang diterima, terutama yang berkaitan dengan program bantuan pemerintah. Tahun ini, pemerintah kembali menyalurkan BSU kepada para pekerja dan buruh dengan besaran sebesar Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli.

Proses verifikasi dan validasi data calon penerima dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, kemudian diverifikasi kembali oleh Kemnaker sebelum bantuan disalurkan. Dana tersebut dibayarkan sekaligus dalam satu kali pencairan melalui rekening penerima.

Penyaluran BSU dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI). Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank aktif, penyaluran dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia.

Sunardi kembali mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur tautan atau informasi yang beredar di luar saluran resmi, dan untuk selalu mengutamakan keamanan data pribadi. Dengan adanya BSU 2025, pemerintah berharap dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja yang upahnya maksimum Rp 3,5 juta/bulan serta mampu membantu meningkatkan daya beli masyarakat.