Kejaksaan Negeri Pelalawan telah meningkatkan status Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam kegiatan Penyaluran Pupuk Subsidi Tahun Anggaran 2019 s/d Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Pelalawan ke tahap penyidikan. Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Azrijal, SH, MH, menyatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan 3 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan rasuah tersebut. “Mengingatkan keterbatasan penyidik kita, sementara Sprindiknya 3, untuk Kecamatan Bunut, Kecamatan Bandar Petalangan dan Kecamatan Pangkalan Kuras,” jelas Kajari Azrijal pada Jumat, 11 Juli 2025.

Azrijal juga menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa ratusan saksi, termasuk produsen, distributor, tim verifikasi Kabupaten dan Kecamatan, serta kelompok tani di ketiga Kecamatan tersebut. Dia mengungkapkan bahwa saksi yang telah diperiksa meliputi 2 Produsen, 8 Distributor, 4 Tim verifikasi Kabupaten, 6 Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan Bunut, 7 Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan Bandar Petalangan, serta 4 Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan Pangkalan Kuras.

Azrijal juga menyebutkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap 41 Kelompok Tani di Kecamatan Bunut dengan anggota kurang lebih 300 orang, 36 Kelompok Tani di Kecamatan Bandar Petalangan dengan anggota kurang lebih 200 orang, dan 46 Kelompok Tani di Kecamatan Pangkalan Kuras dengan anggota kurang lebih 500 orang. Saat ini, pihaknya sedang dalam proses pengajuan perhitungan kerugian keuangan negara ke auditor.

Selain itu, Kajari Pelalawan Azrijal menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan kembali terhadap Ketua dan anggota kelompok tani yang sebelumnya tidak menghadiri panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan. Langkah-langkah ini diambil dalam rangka mengusut lebih lanjut kasus dugaan korupsi dalam penyaluran pupuk subsidi yang terjadi di Kabupaten Pelalawan.