Pemerintah Provinsi Riau menetapkan target replanting atau peremajaan kelapa sawit rakyat seluas 10.800 hektare pada tahun 2025. Program ini akan dilaksanakan di 10 kabupaten/kota, dengan pengecualian Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kepulauan Meranti yang tidak mengajukan usulan.

Program nasional ini dibiayai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan bertujuan untuk mengganti tanaman sawit yang sudah tidak produktif atau berasal dari bibit ilegal dengan tanaman unggul bersertifikat agar produktivitas kebun meningkat. Keberhasilan pelaksanaan program PSR sangat bergantung pada kesiapan kelompok tani dan peran aktif pemerintah daerah.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Syahrial Abdi, menjelaskan bahwa tahap awal program dimulai dari pengajuan usulan oleh kelompok tani ke dinas perkebunan di tingkat kabupaten/kota. Usulan tersebut kemudian diverifikasi melalui kunjungan lapangan dan pengecekan dokumen. “Proses verifikasi lapangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Dinas Perkebunan kabupaten/kota. Mereka memastikan kelayakan calon penerima, termasuk legalitas lahan dan kelengkapan administrasi,” ujarnya pada Kamis (10/7/2025).

Dinas provinsi tidak ikut dalam tahapan verifikasi di lapangan. Peran provinsi lebih pada memastikan kesesuaian dokumen teknis, seperti CPCL (Calon Petani Calon Lahan), sebelum diajukan ke pemerintah pusat. “Tugas kami memeriksa apakah dokumen CPCL yang dikirim dari kabupaten/kota sudah sesuai dan lengkap. Kalau dinyatakan layak, kami bantu proses pengusulan ke BPDP,” jelasnya.

Pendampingan dari dinas perkebunan di daerah juga sangat penting untuk memastikan kelompok tani paham proses pengajuan dan siap menjalani seluruh tahapan verifikasi. Melalui program PSR ini, petani bisa memperoleh bantuan hingga Rp60 juta per hektare, yang digunakan untuk membongkar tanaman lama, membeli bibit unggul, menanam kembali, dan merawat tanaman baru di tahap awal.

Replanting ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi kebun-kebun sawit rakyat yang sudah menurun produktivitasnya, sehingga petani dapat kembali memperoleh hasil panen yang maksimal dan berkelanjutan.