Pemerintah resmi menetapkan tanggal 17 Desember sebagai Hari Pantun Nasional melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 163/M/2025 yang ditandatangani oleh Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, pada 7 Juli 2025.
Plt Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, M Edy Afrizal, menyatakan penetapan ini sebagai tonggak penting untuk melestarikan pantun, kekayaan budaya sastra lisan yang telah menjadi bagian kuat dalam masyarakat. Hal ini memperkuat eksistensi pantun sebagai identitas budaya yang dapat diwariskan ke generasi mendatang.
Menurut Edy Afrizal, penetapan 17 Desember sebagai Hari Pantun Nasional merupakan keputusan resmi yang diakui secara luas, terutama setelah pantun berhasil diinkripsi ke dalam daftar representatif Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) Kemanusiaan UNESCO pada 17 Desember 2020 di Paris, Prancis.
Keberhasilan ini merupakan hasil dari usulan pantun ke UNESCO sejak 2017 oleh Indonesia dan Malaysia melalui mekanisme Joint Nomination. Dr. Pudentia dan almarhum Al Azhar yang mewakili Asosiasi Tradisi Lisan (ATL) turut serta dalam proses pengusulan tersebut.
Pada tahun 2017, Pemprov Riau melalui Dinas Kebudayaan secara aktif menggelar berbagai seminar, pameran, dan aktivitas sosial terkait pantun untuk memperkuat posisinya sebagai warisan tak benda yang patut diakui.
Dalam rangka pelestarian pantun, momen 17 Desember rutin dirayakan di Riau, termasuk inisiasi perayaan Hari Pantun Dunia oleh ATL Riau bersama Disbud Riau pada tahun 2021 dan 2022. Pada tahun 2023, deklarasi usulan Hari Pantun Nasional juga dilakukan di Kota Pekanbaru dengan melibatkan berbagai provinsi.
Plt Kadisbud Edy menegaskan bahwa penetapan Hari Pantun Nasional merupakan hasil dari kerjasama ATL Indonesia dengan ATL Riau serta pihak terkait. Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat nilai edukasi, sosial, dan budaya pantun sebagai media komunikasi yang mengajarkan kesantunan, kebijaksanaan, dan kecintaan pada bahasa.
Dengan Hari Pantun Nasional, diharapkan akan muncul lebih banyak kegiatan dan inovasi yang mengangkat pantun sebagai bagian dari upaya menjaga identitas budaya, memperkuat kearifan lokal, dan menghidupkan kembali pantun dalam kehidupan masyarakat.