Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing) pada Selasa (8/7/2025) dan Rabu (9/7/2025) menjadi sorotan karena drama politik yang terjadi. Penolakan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kuansing tahun 2024 menjadi fokus perhatian, terutama terhadap Fraksi Golkar dan PKS yang dianggap “meludah di muka sendiri” setelah kritik mereka terhadap penambahan anggaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) berbalik arah.

Fraksi Golkar, PAN, dan NasDem PKS secara terang-terangan menolak LPj tersebut dengan beragam alasan. Awalnya, Fraksi Golkar melalui juru bicaranya, Endri Yupet, menyoroti alokasi dana tambahan sebesar Rp48 miliar di Dinas Perkimtan yang dianggap tidak sesuai aturan. Menurut Golkar, penambahan anggaran tersebut tidak pernah dibahas dan disetujui dalam rapat-rapat DPRD, baik komisi maupun badan anggaran, hal ini dinilai melanggar Pasal 105 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Namun, dalam rapat paripurna, Rabu (8/7/2025), Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kuansing, dr. Fahriansyah, yang mewakili Bupati Suhardiman Amby, memberikan penjelasan mengejutkan. Ia menjelaskan bahwa penambahan anggaran Dinas Perkimtan dari Rp4,6 miliar menjadi Rp48 miliar justru telah disepakati oleh Komisi III DPRD pada rapat 27 Januari 2024 lalu. Kesepakatan tersebut bahkan telah dituangkan dalam berita acara antara Komisi III DPRD dan Kepala Dinas Perkimtan.

Situasi ini menjadi “bumerang” bagi Fraksi Golkar, seolah kritik yang mereka lontarkan mengakar dari keputusan yang melibatkan pimpinan fraksi mereka sendiri. Kondisi ini pun membingungkan masyarakat. Di satu sisi, Pj Sekda mengaku telah ada kesepakatan dan berita acara, namun di sisi lain, fraksi yang menolak – termasuk anggota yang dulunya tergabung dalam Komisi III seperti Romi sebagai ketua dan Syafril dari PKS sebagai sekretaris komisi – kini menunjukkan penolakan melalui fraksinya.

Hingga berita ini diturunkan, Romi, Ketua Komisi III DPRD tahun 2024, belum memberikan keterangan terkait apakah ada berita acara penambahan dana Rp48 miliar di komisi kala itu. Sementara itu, Syafril dari PKS mengaku sedang menjalani ibadah umroh. “Saat ini saya sedang cuti umroh, dari tanggal 22 Juni sudah berangkat, kini sedang di Mekkah, Insya Allah hari Sabtu 12 Juli 2025 baru sampai ke Telukkuantan,” ucap Syafril melalui pesan WhatsApp.

Penolakan LPj APBD 2024 oleh Fraksi Golkar, PAN, dan NasDem PKS juga didasari oleh masalah honorarium pengelolaan keuangan daerah bagi pejabat dan staf di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing. Fraksi-fraksi ini menilai honorarium tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Menanggapi hal ini, dr. Fahriansyah menjelaskan bahwa kelebihan pembayaran honor THR dan gaji ketiga belas telah diselesaikan dengan pengembalian ke Kas Daerah oleh penerima, sesuai petunjuk dari BPKP.

Fraksi Gerindra, PDIP, Demokrat, dan PKB menerima LPj APBD 2024 dengan catatan, namun menegaskan tidak akan bertanggung jawab apabila ada persoalan hukum di kemudian hari. Terkait keluhan tunda bayar pekerjaan pembangunan APBD Tahun 2024, dr. Fahriansyah memastikan bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini pada Tahun 2025 sesuai kemampuan daerah.