Dua terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan, Mardi dan Sidiq, akhirnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam. Putusan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar pada hari Jumat, 12 Februari 2021.
Mardi dan Sidiq dinyatakan bersalah atas perbuatan mereka yang telah melakukan tindak kriminal pencurian dengan kekerasan. Mereka telah melakukan aksi kejahatan tersebut di daerah Batam pada bulan September tahun lalu.
Kedua terdakwa tersebut dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Mardi dan Sidiq dihukum penjara selama lima tahun karena perbuatan mereka yang merugikan korban.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Bambang Suprianto, menjelaskan bahwa putusan tersebut merupakan bentuk keadilan bagi korban pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh Mardi dan Sidiq. Kedua terdakwa diharapkan dapat merenungkan perbuatannya dan memperbaiki perilaku di masa mendatang.
Menyikapi vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya, kuasa hukum Mardi dan Sidiq menyatakan akan melakukan banding terhadap putusan tersebut. Mereka berpendapat bahwa ada hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut dalam kasus ini.
Kasus pencurian dengan kekerasan yang melibatkan Mardi dan Sidiq ini telah menjadi perhatian publik sejak awal penangkapan terhadap keduanya. Proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam pun menjadi sorotan banyak pihak.
Dengan adanya putusan bersalah yang dijatuhkan terhadap Mardi dan Sidiq, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya. Hal ini sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas terhadap tindak kriminal di masyarakat.
Proses hukum yang berjalan telah menunjukkan kesungguhan aparat penegak hukum dalam menangani kasus pencurian dengan kekerasan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam telah memberikan keputusan yang adil berdasarkan bukti-bukti yang terungkap selama persidangan.